News MediaMitraPol

Polsek Helvetia Menangkap IRT YZ Memiliki 2800 Butir Extasi, dan 15 Kemasan Plastik Sabu


MEDIAMITRAPOL.com
, MEDAN || SUMATERA UTARA -  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH, SIK, MH pimpin Konfrensi Pers yang diadakan di Gedung Aula Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/22) sekira pukul 15.00 wib.


Konfrensi Pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,Sik, MH Disertai Kasat Narkoba Rafles turut di hadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing Sik.


hasil penemuan barang bukti yg didapat Berdasarkan penggunaan kasus Narkotika NO.LP/ 1930/ XI / 2021/ NKB / Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial.


Seterusnya petugas kepolisian melakukan analisis terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Kemudian berdasarkan dari Analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu–sabu di seputaran kota Medan.


Selanjutnya petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar. kemudian petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP petugas melakukan penggeledahan yang didampingi kepala Dusun dan menemukan seorang perempuan yang diduga telah menyimpan narkoba jenis sabu–sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun lV Desa Helvetia Kec.Lab.Deli Kab.Deli Serdang.


Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkoba jenis sabu–sabu.


Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang IRT warga jalan Air Langga No.13 Kel.petisah tengah Kec.Petisah langsung diamakan petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung sekira pukul 08:00 wib.


Kemudian dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang di titipkan lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas membawa pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk di proses. Petugas mendapatkan barang bukti dari pelaku 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisi sabu sabu.


21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.


Dikatakan oleh Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, pelaku pelanggaran pasal 114 ayat 2 dan 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.