News MediaMitraPol

Melawan saat Diamankan, 2 dari 5 Tsk Kasus 365 Dihadiahi 'Timah Panas' oleh Polisi


MEDIAMITRAPOL.com
, BINJAI || SUMATERA UTARA - Sudah sangat meresahkan apalagi bertindak melakukan perlawanan saat akan diamankan, 2 dari 5 orang komplotan jambret spesialis wanita yang serung beraksi di Kota Binjai, akhirnya dilumpuhkan petugas dengan dihadiahi 'timah panas', Sabtu (22/1/2022).


Komplotan jambret yang telah beberapa kali keluar masuk penjara alias residivis ini, diketahui berinisial, AR alias Andre (35), PB alias Black (34), N alias Amoy (40), FA alias Fi'i dan IR. Kelima tersangka ini berdomisili di Kota Binjai.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian jajaran Satreskrim Polres Binjai, kelimanya diduga kuat tergabung dalam satu komplotan penjambret dengan korban khusus pengendara wanita.


Dalam aksinya, komplotan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti pengakuan mereka kepada pihak kepolisian, disaksikan para wartawan, dalam press release yang digelar jajaran Satreskrim, di Mapolres Binjai, pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin.


Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, AR alias Andre dan PB alias Black, berperan sebagai eksekutor (pemetik), N alias Amoy dan FA alias Fi'i bertindak selaku penjual hasil barang jambretan, sedangkan IR ialah joki atau pengendara motor ketika eksekusi dilakukan.


Terungkapnya, aksi pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau dengan kekerasan itu, berawal dari laporan para korban dan bukti rekaman CCTV, yang sempat viral di jagad media sosial.



Dua informasi tindak kejahatan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai, terkait aksi para tersangka. Laporan pertama datang dari korban berinisial PAP, yang dijambret di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Binjai.


Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, kelima tersangka berhasil diringkus di beberapa lokasi yang berbeda. Namun, bukannya tunduk kepada petugas yang berusaha mengamankannya, dua dari lima tersangka malah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.


Tidak ingin menanggung resiko besar atas perlawanan tersangka, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap AR alias Andre dan PB alias Black. Mereka dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di bagian kakinya.


Peristiwa ini, dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, melalui Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana SIK, ketika gelar press release kemarin.


Ia nya menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan badan.


"Kepada tersangka ini, akan kita jerat dengan pasal 365, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar mantan Kasatres Narkoba Polres Binjai, itu.


Saat wartawan diberi kesempatan bertanya terkait aksi para tersangka tersebut, ditemukan fakta soal hasil dari tindak kejahatan para residivis tersebut. Mereka berkata, selain untuk kebutuhan ekonomi, hasilnya juga digunakan untuk membeli narkoba. (Red/W)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.