News MediaMitraPol

Polisi Bongkar Jaringan Malaysia-Indonesia, 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Disita


MEDIAMITRAPOL.com
, MEDAN || SUMATERA UTARA – Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti 13 kg sabu, 10 ribu butir ekstasi, 4 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3392 OAK dari berbagai lokasi di Kota Medan.


Keempat tersangka yakni SAS (32) berperan sebagai pengendali, PS (27) sebagai penyimpan barang (gudang), S (46) dan KA (42) berperan sebagai kurir.



Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap SAS di Jalan H Adam Malik, Medan bersama barang bukti 9 gram sabu, Kamis (23/11/2021) kemarin.


“Dari penangkapan tersangka SAS, diketahui akan ada pengiriman sabu sebanyak 10 kg dan 10 ribu butir ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai. Sehingga petugas kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Marpaung dalam press rilisnya, Senin (27/12/2021).


Dijelaskan Riko, dari penyelidikan, diketahui para tersangka menyimpan narkoba tersebut di salah satu hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. “Selanjutnya petugas kita melakukan pengejaran ke Kisaran dan mengamankan tersangka PS di hotel tersebut bersama barang bukti 10 kg sabu dan 10 butir ekstasi. Kemudian tersangka KA dan S juga datang ke hotel dan kita amankan,” terang Riko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu 1 tahun belakangan, dan sudah mengedarkan narkoba sebanyak 4 kali. Adapun dalam setiap 1 kg sabu, para tersangka mendapat untung 20 juta. Dan ekstasi dibeli seharga 50 ribu per butirnya.


“Semua barang bukti dipersiapkan untuk menyambut perayaan Tahun Baru 2022. Sekali lagi saya tegaskan, Polrestabes Medan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Medan. Para tersangka ini kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (red/WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.