News MediaMitraPol

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curanmor


MEDIAMITRAPOL.com,
BELAWAN || SUMATERA UTARA - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Tiga pelaku curanmor. Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/406/VIII/2021/SPKT pel Belawan, tanggal 15 Agustus 2021, Minggu pagi (15/8) sekitar pukul 07.00 wib



Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan SH.MH. melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C.SH.SIK.MH. lewat Pers relisnya kepada awak media mengatakan, "Ketiga pelaku curanmor ini bernama, Ari Apriansyah alias Geleng (35), warga Jalan Cinta Raya, Gang Damai , Kecamatan Percut Sei Tuan. Ajuansyah alias Dedek (30) warga Jalan Banjaran Pasar 8 Helvetia, Serta Akbar Nasution (30) warga Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia," sebutnya



"Lalu setelah mendapat informasi tersebut, Saya langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan, didampingi Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan," papar Kasat Kadek



Kasat Reskrim menerangkan, "Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, dan Handphone. Hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka kini diamankan, Ari Afryansa alias Geleng," ujarnya



"Kemudian Team melakukan interogasi terhadap tersangka ini, untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya. Hingga akhirnya, Team berhasil meringkus komplotan lainnya bernama, Ajuansyah alis Dedek, dan Akbar Nasution. Ketiga orang tersangka diringkus di Jalan Sidumulyo, Lingkungan 24, Kelurahan Medan Deli," ungkap Kasat Kadek.



Lanjut Kasat, "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio milik korban, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion, yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya," ungkap kasat.



"Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengakui perbuatannya, pelaku mencuri Sepeda Motor dan Handphone milik korban dari dalam rumah korban. keterangan pelaku, Handphone milik korban sudah di jual kepada yang berinisial O (DPO)," ucapnya



"Para pelaku komplotan Curanmor tersebut juga merupakan residivis, tersangka Ari Apriansyah alias Geleng, sudah yang ke lima kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib, sedangkan tersangka Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke tiga kali," terang Kasat



"Saat ini para tersangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya."Dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (Red/WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.