MEDIAMITRAPOL.com, TARUTUNG || SUMATERA UTARA - Sebanyak 167 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Rutan Kelas II B Tarutung mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke 76
Karutan Tarutung Leonard Silalahi menerangkan pemberian remisi yaitu pemberian hak pengurangan masa hukuman atau remisi kepada narapidana. Untuk mendapatkannya, setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
"WBP yang mendapatkan remisi pidana umum 1w9 orang dengan rincian, remisi umum I sebanyak 128 orang dan remisi umum II sebanyak 36 orang dan remisi umum sebanyak 2 orang," terangnya.
"Untuk narapidana yang mendapatkan remisi, ia mengharapkan setelah mendapatkan remisi tersebut agar bersyukur dan memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.