News MediaMitraPol

Tertangkap Tangan Bawa Ganja, ASR Digelandang ke Polsek Medan Kota


MEDIAMITRAPOL.COM
, MEDAN || KOTA - Kepolisian Sektor Medan Kota menangkap pria Inisial ASR (28) , warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.


 

Penangkapan ASR dilakukan pada Kamis, 03 Juni 2021 sekira pukul 20.20 WIN. Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, mengatakan.

 

“Tim tekab unit reskrim Polsek Medan Kota awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di jalan Sisingamangaraja Medan”.

 

Kemudian Kanit memerintahkan tim Unit Reskrim segera bergerak ke TKP Jl. SM.Raja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

 

Tim kemudian mengikuti terduga ASR dan melakukan penyetopan, dilakukan penggeledahan.

 

Petugas mendapati dari kantong celana ASR 2 bungkusan kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan introgasi ASR mengaku membeli dengan harga Rp 10.000/bungkus.

 

Tim kemudian memboyong ASR dan digelandang ke kantor Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Barang Bukti Yang Diamankan dari ASR 2 (dua) bungkus kertas diduga ganja akan dijadikan sebagai barang bukti.

 

Pelaku terancam Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun Penjara pungkasnya

(WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.