MEDIAMITRAPOL.COM || SUMATERA UTARA - Kepala Dinas Kehutanan (KadisHut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herianto mengatakan, tidak mengetahui dasar masyarakat adat natumingka mengkalim tanah seluas 53,39 hektar sebagai tanah adat.
Menurutnya, lokasi tersebut berada pada lahan yang terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hal itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 23 tentang peta kawasan TGHK itu merupakan hutan produksi terbatas.
"Kalau berdasarkan SK 44 itu TGHK tahun 1982, kalau register tahun 1934 itu merupakan jelas kawasan hutan, tidak pernah ada kami melihat, data data yang kita punya bahwa itu merupakan tanah adat, tida ada datanya di kami," kata Herianto saat diwawancarai, Selasa (8/6).
Selanjutnya, kata Herianto, berdasarkan SK 44 tahun 2005 tanggal 24 juni, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya, berada di kawasan hutan lindung.
"Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579, semuanya berada di hutan produksi. Dan Kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka itu tanah adat masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang terjadi antara Masyarakat Adat Natumingka dan PT.TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, lanjutnya, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan.
"Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindunganlah, dua dua ini sebenarnya bisa kita beri kesempatan, mereka bisa sebenarnya duduk bersama-sama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut.
"Kalau saya melihatnya kita pakai azaz legalitas dululah, terus begini TPL juga merupakan aset negara, proyek sterategis nasional, kalau saya meninjaunya, boleh kalau misal disitu ada salah yang dilakukan PT TPL kita akan coba lakukan pembinaan, dan suruh perbaiki," tegasnya. (Red/W)