MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Marudut Ambarita orang tua Mario Ambarita merasa sangat keberatan atas pemberitaan Tribun terkait humas PT.TPL tertanggal 17/11/2020 yang menuliskan bahwa Polres Simalungun Telah Menyerahkan Berkas tersangka bagian humas PT TPL Bahara Sibuea ke pihak Kejaksaan. Hal tersebut dikemukakan oleh Marudut yang diunggahnya didalam video rekaman dengan durasi 1.35 menit.
Awak media berhasil mendapatkan unggahan video rekaman berdurasi 1.35 menit tersebut pada Senin (21/6/2021) pukul 18’45 WIB, melalui WAG, bahwa orang tua Mario Ambarita jelas mengatakan ” saya marudut ambarita orang tua mario ambarita, merasa sangat keberatan atas pemberitaan media tribun medan pada tanggal 17/11/2020. Yang mana memberitakan bahwa berkas humas PT TPL Bahara Sibuea telah di limpahkan ke pihak kejaksaan. Disini saya mau mengklarifikasi bahwa saya telah mencabut laporan pengaduan (LP) saya, atas pemukulan yang dilakukan kepada anak saya. Dan saya merasa keberatan atas pemberitaan itu yang masih melibatkan keluarga saya tanpa pemberitahuan kepada saya, sekian klarifikasi dari saya.” demikian isi pernyataan singkatnya.
Berdasarkan pernyataan yang diunggah oleh marudut ambarita orang tua mario ambarita dalam video singkat tersebut, awak media kemudian berusaha menelusuri terkait pemberitaan media tribun tertanggal 17/11/2020 yang secara lengkap disampaikan sebagai berikut.
Dikutip dari tribun medan.
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu, atau Mei 2020, Humas PT Toba Pulp Lestari (Sektor Aek Nauli) Bahara Sibuea masih menghirup udara bebas.Hingga kini Bahara Sibuea belum ditahan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Aribowo menyampaikan berkas perkara ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Oh, masih proses penyidikan kirim berkas ke jaksa. Sudah pengiriman ke kejaksaan apakah sudah P-21 (lengkap) atau akan dikembalikan untuk kita lengkapi, masih ditunggu,” ujar Rahmat.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Bahara Sibuea, Rahmat menyebut kebijakan tersebut ada dari Kasat Reskrim terdahulu.
“Memang dari kasat sebelumnya tidak ditahan,” ujar Rahmat menyebut pertimbangannya.
Dalam kasus ini, Bahara Sibuea selaku Humas PT TPL diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 September 2019 lalu.
Kedua korbannya adalah Thompson Ambarita, dan seorang balita bernama Mario Teguh Ambarita.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan di lahan perkebunan adatnya.
Secara tiba-tiba sejumlah orang dari PT TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat, Thomson Ambarita.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat didampingi oleh sejumlah lembaga, antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu.
Kini masyarakat adat yang berasal dari Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu) meminta tersangka Humas PT TPL ditahan. (Red)