MEDIAMITRAPOL.COM, JAKARTA, 21 April 2021. Selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan", jelas Ida.
Sementara Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. “Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.
“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” tutup Ida.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa peserta Jamsostek yang mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, benar berhak mendapatkan Beasiswa Pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 (dua) orang anak peserta, bila peserta tersebut mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (mengakibatkan cacat total tetap atau meninggal dunia) atau meninggal bukan Kecelakaan. Perlu digarisbawahi, bahwa Peserta tersebut masih aktif sebagai peserta Jamsostek pada saat terjadinya resiko, dan khusus program Jaminan Kematian memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
Besarnya Beasiswa tergantung dari tingkat pendidikan anak peserta yang berhak, yaitu dari 1,5 juta, 2 juta, 3 juta dan maksimal Rp. 12 juta per tahun, total nilai maksimalnya sampai dengan Rp. 174 juta. Perlu dicatat, anak penerima Beasiswa wajib menyelesaikan pendidikannya (TK s.d. PerguruanTinggi).
"Manfaat beasiswa ini, sangat meringankan beban para ahli waris, karena anak-anak mereka bisa mewujudkan cita-citanya,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan ini program yang sangat luar biasa bagi pekerja. Kami minta kepada perusahaan, untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam perlindungan program Jamsostek, karena program Jamsostek ini normatif dan merupakan hak pekerja.
"Makanya itu kita menguatkan sosialisasi bersama dengan BPJamsostek, tentang manfaat yang diterima sebagai peserta Program Jamsostek kepada masyarakat khususnya pekerja," katanya.
Disamping itu katanya, pihak Disnaker Sumut akan terus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi dan mensejahterakan para tenaga kerja, untuk mewujudkan Sumut Bermartabat. (WeN)