MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - tersebar informasi dikalangan media, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring akhirnya diberhentikan alias dipecat sebagai anggota DPRD Sumut, Kamis (18/3/2021).
Kiki diberhentikan melalui pergantian antar waktu (PAW), dan kini posisinya digantikan oleh Sekretaris DPD PDIP Sumut bernama Soetarto.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Sumut, H Alamsyah Hamdani membenarkan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko diberhentikan melalui PAW.
Ia mengatakan, PAW tersebut berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan Sumut nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW Kiki Handoko Sembiring ke DPRD Sumut.
“Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
“PAW dilakukan karena kasus pengeroyokan seorang personil kepolisian di parkiran Capital Building Medan,” tandasnya.
Kemudian, kata H Alamsyah, pihaknya siap menghadapi gugatan yang telah diajukan Kiki Handoko Sembiring ke Pengadilan Negeri Medan. Meski masalah ini dapat diselesaikan secara internal kepartaian PDI Perjuangan.
“Karena ini sudah diserahkan kepada pengadilan, hari ini kita rapat tim hukum untuk menghadapi gugatan bung Kiki tersebut,” tuturnya lagi.
Sementara, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 152/PY/.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.
Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.
Dalam surat tersebut tertulis calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Deliserdang.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan, justru meminta KPUD Sumut untuk tidak memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) kliennya dari anggota dewan, karena masih dalam proses gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, terkait pemecatannya oleh DPD PDI Perjuangan Sumut yang dinilai tidak berdasar.
“Kita juga meminta DPD PDI Perjuangan Sumut segera meninjau ulang dan membatalkan surat pemecatan terhadap Kiki Handoko Sembiring, karena terjadi sejumlah kesalahan dan terkesan ada konspirasi menzolimi kliennya,” ujar Firdaus Tarigan, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, masih segar diingatan pembaca, kasus yang menimpah Kiki Handoko Sembiring yang juga Anggota DPRD Sumut itu, sempat menghebohkan warga Sumatera Utara, dimana Kiki ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dua orang anggota Polri di parkiran Capital Building Medan.
Dua orang anggota Polri tersebut adalah Bripka Karingga Ginting, personel Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.
Peristiwa penganiayaan dua personel Polda Sumut terjadi pada Minggu (19/7/2020) dini hari. Dan peristiwa pemukulan aparat hukum itu juga sempat viral di media sosial. (Red)