MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN || AREA - Polsek Medan Area Berhasil amankan pelaku Ranmor yang di Mana kereta tersebut mau di jual tersangka.Pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekira pkl. 03.00 Wib,di jln langgar Gg 4 di rumah no 7 dengan membawa 3 org kawannya.Lalu Salim (DPO) menyuruh Yudi untuk menjualkan.lalu Yudi tanya dari mana sp motor itu ? dia jawab dari jln Bromo tempat anak kost. Lalu ekitar pkl 15.00 wib kami pergi ke jln halat Gg makmur bengkel Ucil lalu Yudi naik Vario yang tanpa plat di dorong sama Salim dan kawanya naik Vario juga saya tidak ingat BK nya.Sesampai di bengkel tersebut Yudi di tinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku nanti kita jumpa di warnet samping Gg Singkat Jln. Denai. Kata Salim
Lalu sekitar Jam 23.00 wib Yudi dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sp motor Vario tersebut,lalu naas setiba di jln HM joni Yudi langsung diamankan FC oleh Unit Reskrim Medan Area dan menanyakan dokumen sp motor Vario tersebut.pelaku tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Medan area,lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Pelaku dan BB ke Polsek Medan Area guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Medan area Kompol.Faidir Chaniago,SH mengatakan Unit Reskrim Polsek Medan area Berhasil amankan pelaku Ranmor bernama Salim ok,19 THN,Islam,pengangguran,jln.langgar lr Satria.kel Tegal Sari 1 kecamatan Medan area dan Yudi Pradana 33 tahun, bongkar muat jln langgar Gang 4 No 7, Kel T Sari 1 kecamatan.Medan Area.Selain amankan pelaku,unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK.3781 All dan dari perbuatan pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan Hukuman penjara 5 tahun ke atas. (Wes)