News MediaMitraPol

Meski Telah Diberitahukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Para Pejabat Polri, Praktik Judi 303 di Tanah Karo Tetap 'Eksis' Beroperasi


MEDIAMITRAPOL.COM,
TANAH KARO || SUMATERA UTARA – Meski telah di beritahukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tentang bukti maraknya aksi tindak pidana perjudian secara berkerumunan tanpa jaga jarak di Pandemi covid-19 via whatsapp pribadi pejabat pimpinan tertinggi di pusat, daerah hingga resort oleh pihak media selaku control sosial bahkan telah di boomingkan di medsos tereksis di dunia maya yakni facebook, tapi seolah-olah Polda Sumut dan Polres Tanah Karo hak kekuasaannya dalam wilayah tersebut tidak perduli sehingga masih tetap eksis beroperasi di Tanah Karo.



Keterangan Foto : Polri adakan petunjuk ” jangan langgar prokes pandemi Covid-19 ( tidak berkerumun )

Ancaman Pidana bagi yang berkerumun :,

Pasal 93 UU no 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, ” setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-



Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 ” Menyatakan Semua Tindak Pidana Perjudian Sebagai Kejahatan ”



Pasal 303

Perjudian itu sendiri adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:



Pasal 303 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :


Ke-1 dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;



Ke-2 dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;


Ke-3 menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.



Hingga saat ini terpantau oleh pihak media di wilayah hukum Polres Tanah Karo bahwasanya masih tetap beroperasi Minggu 14 Maret 2021 tanpa ada tersentuh oleh Pihak Penegak Hukum.



Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIK telah menjawab konfirmasi pihak media beberapa pekan lalu di bulan Februari-Maret ” Akan kita tindak, ” kita akan turunkan tim ke lokasi” Segera kita cek.




Namun hanya kata-kata tanpa bukti penindakan yang di buat oleh Pihak Polda Sumut via Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK.


Masih rutin di pantau oleh pihak media bahwasanya tindak pidana perjudian di kab. Tanah Karo langgar Prokes masa Covid-19 tetap beroperasi tanpa henti.


Diutarakan marga sitorus penduduk Kab. Tanah Karo ke pada pihak media bahwasanya masih tetap beroperasi hingga saat ini minggu 14 maret 2021.



Fakta situasi di Kab.Tanah Karo Pelaku pemain judi hingga Minggu, 7 Maret 2021 sebabkan pelanggaran Prokes masa pandemi covid-19 masih terpantau aktif beroperasi di Kota Kabanjahe Kab. karo, Kota Berastagi, Kab.Karo. Desa Singgamanik, Munte, Kab.Tanah Karo, Simpang Ergaji, Kec.Merek, Kab.Tanah Karo



Judi Dadu laksana ala ‘Las Vegas’ terpantau beroperasi di depan Plaza Kabanjahe -Tanah Karo, Desa Singga Manik, Munte – Tanah Karo, Simpang Ergaji, Kec. merek – Tanah Karo (pemainnya ratusan pemain tidak jaga jarak berkerumun himpit-himpitan)




Sedangkan Perjudian Jenis Togel dan Game tembak ikan berada lokasinya dibawah ini sebagai berikut:,


Tindak Pidana Perjudian beroperasi Di Jalan Kapten Bom Ginting tepat di Warung Ayam Penyet, 2 Unit mesin judi Tembak ikan yang rutin di operasikan para Pelaku tindak Pidana Perjudian ( pemain dan kasir) disebut milik Oknum kepolisian bermarga Sitanggang, hal itu di utarakan oleh salah seorang informan berinisial T yang tidak memperbolehkan nama/identitas di perlihatkan di media ini.


Lokasi Tempat Praktik Judi Togel dan Judi Game ketangkasan berkediaman di Kota Berastagi Kab. Tanah Karo tepatnya di Warung kopi Arihta. lokasi ini, padat pengunjung dan pemain berkerumunan.


Kemudian Praktik Tindak Pidana melawan Hukum Indonesia itu tersedia di jalan bambu runcing, Kabanjahe, Kab. Karo tepat Golden.net lantai 2,3 dan Depan Toko Sopan Karya Keramik (jual alat bangunan) Jl.Bambu Runcing No 17 Kabanjahe, Kab.Karo persis di depannya Praktik Perjudian itu di sebuah ruko samping jeuz.net .


Kemudian di depan Plaza Kabanjahe Jalan Sudirman, Kabanjahe, Kab. Karo ada dua markas besar judi antara lain : 1 markas tumbuh di sebuah Ruko berkedok Warung Kopi dibagian depan, akan tetapi didalamnya 5 Unit Mesin Judi Ketangkasan beroperasi dalam waktu di waktu. Selanjutnya di markas yang satu berkedok warung kopi, namun situasi didalamnya pemain berkerumunan adakan praktik judi jenis togel dan game ketangkasan.


Selanjutnya praktik tindak pidana perjudian beroperasi di Ponsel AJS/Warkop AJS Jl. Veteran Kota Berastagi tepatnya disamping kantor Advokat Rina Ateta Br Munte (Jl. Veteran No. 37 Kota Berastagi) perjudian jenis Game Ketangkasan.


Kemudian, di jalan Samura-Kabanjahe tepatnya depan Jambur Tuah Lopat serta depan kantor redaksi media online HarianSumut.com, Praktik Tindak Pidana Perjudian jenis game ketangkasan beroperasi di sebuah rumah Permanen bentuk ruko berpintu besi.


Selanjutnya Praktik Tindak Pidana Perjudian jenis game ketangkasan beroperasi di Jl. Kapten Bom Ginting tepatnya di Warkop tanpa nama persis di samping Anggun Salon 3 Unit mesin judi ketangkasan beroperasi pada siang dan malam.


Terpantau oleh tim investigasi media, Lokasi-lokasi perjudian di tanah karo tidak jauh dari markas Polisi, Polres tanah karo, polsek Berastagi Tanah Karo.


Terakhir di pertanyakan kepada Kapolda Sumut Irjen Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Tentang rutinnya beroperasi praktik tindak pidana perjudian langgar Prokes Pandemi Covid-19 di Kab. Tanah Karo Sumut (wilayah hukum polres tanah karo) , pihak media belum mendapat jawaban dari Kapolda yang baru menjabat beberapa hari di Mapolda Sumut, mengirim bukti foto, video, link berita hal judi langgar prokes di tanah karo telah di read/dibaca.


(Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.