MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 29,93 Kilogram dari jaringan antar Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jatim dan Sulawesi. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan dari tanggal 9 Januari 2021 hingga tanggal 6 Februari 2021.
Pengungakapan pertama pada (9/1) sekira pukul 16:00 WIB, Subdit I Ditresnarkoba berhasil mencium adanya narkoba dari dalam mobil CRV BK 160 LI yang terparkir di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan mengamankan 3 orang tersangka dari dalam mobil bernama Khairudin Aman Siregar alias Udin, Lydia Agustina alias Lidia (pr ) dan Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, dan menyita 5 bungkus plastik teh hijau berisi sabu-sabu seberat 5 kg.
Pengungakapan kedua dilakukan oleh unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Rabu (13/1) pukul 5:30 WIB, berhasil meringkus seorang pria bernama Alfie Ahmad alias Alfi dari pool bus ALS Jalan SM Raja Medan dan menyita 22 kg sabu yang disimpan dalam koper.
Kemudian pengungkapan ketiga terjadi pada saat Petugas Keamanan Bandara Kualanamu Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Baktiyar dan Faisal di terminal keberangkatan, dan menyita 8 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1 Kg yang disimpan dalam sepatu sport milik para pelaku, (31/1) pukul 18:00 WIB.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka Bahtiyar dan Faisal ini, mereka mengaku akan membawa narkoba tersebut ke Sulawesi Selatan bersama empat orang rekanya yang lain. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2021 Petugas Keamanan Bandara Kualanamu kembali mengamankan empat orang bernama Musliadi, Sholeh, Musliadi Cut Ben serta Munthazir Fakrimuja dari sentra chek point dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.930 yang akan dibawa ke kota Surabaya,” ucap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto dan para PJU saat menggelar konferensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (11/2) pukul 09:00 WIB.
Lanjut Kapolda lagi, dari para tersangka yang ditangkap disita barang bukti berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler BK 1030 LY, 1 unit mobil Pajero Sport BK 1216 YR, 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander BK 1682 YE dan 1 unit mobil Mitsubishi L 200 BK 8523 YM, uang tunai Rp.505.040.000, 18 set sertifikat tanah dan bangunan, 2 pucuk Air Gun berikut 4 tabung gas Air Gun.
“Total aset yang berhasil kami sita kurang lebih 5 Miliar Rupiah. Selain menghukum mereka (tersangka), kami juga akan miskinkan para bandar narkoba ini dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Kapoldasu. (Wes)