News MediaMitraPol

Unit reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pedagang Sayur Penyalahguna Narkotika


MEDIAMITRAPOL.COM
, MEDAN || BARU - personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap Seorang pria berinisial ST (50) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga tidak bisa berkutik lagi dari sebuah lokasi yang tidak jauh dari kediamannya akibat menyalahgunakan narkotika.


Dari tangan pria yang seharian sebagai pedagang sayuran tersebut, petugas menyita 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan paket Narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.


“Berkat informasi dari masyarakat, tersangka berhasil kita ditangkap dari Jalan Parang II, Kelurahan Kwala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (23/12/ 2020) lalu sekira pukul 14.00 WIB, “terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK yang turut didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus saat ditanya wartawan, Kamis (07/01/2021).


Kapolsek Medan Baru Kompol Aris mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadi transaksi Narkoba.


Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan tersangkanya menurut Kompol Aris, petugas langsung melakukan penangkapan.


“Ketika hendak ditangkap tersangka ini sempat membuang barang buktinya ke tanah, tapi keburu dilihat oleh anggota kita, “ungkapnya. Setelah mengamankan barang buktinya, tersangka kemudian diboyong ke Mako Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangannya.


“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari kawasan Namo Gajah seharga Rp. 100 ribu yang akan digunakannya di rumahnya sendiri, “ pungkas Kapolsek. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.