MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN TIMUR || MEDAN - Kanit Reskrim IPTU A.L.P.Tambunan SH.MH kepada wartawan menjelaskan bahwa seorang tahanan Polsek Medan Timur yang berinisial DH (32) mengalami demam tinggi di sebabkan adanya penyakit lama atau di sebut dengan Suspek Epilepsi atau gangguan Elektrolit yang di alami tersangka, Jum’at (29/1/2021) di Kantornya.
Kemudian dijelaskannya, bahwa tersangka DH ini merupakan tahanan Kasus Narkoba, bahwa peristiwa kejadian ini bermula ketika seorang tahanan yang melaporkan ada tahanan yang sedang sakit kepada Petugas jaga pada saat itu.
Selanjutnya Panit I IPDA P. Tambunan, SH, MH dan Panit II IPTU Andrea Nasution SH membawa tahanan yang sakit ke rumah sakit bhayangkara dengan keluhan demam tinggi.
Sesampainya dirumah sakit Bhayangkara tahanan DH di periksa oleh pihak rumah sakit dan dokter menyatakan bahwasanya tahanan mengalami, demam tinggi.
Sekitar pukul 20.30 wib penyidik Brigadir Yanuari Abdi menelpon keluarga tahanan DH agar segera datang ke RS.Bhayangkara untuk menjenguk tersangka Korban.
Menurut keterangan dokter korban sudah di berikan oksigen dan sekitar 3 jam dilakukan perawatan di sarankan oleh dokter untuk di rawat inap.
Namun pada pukul 23.26 WIB tahanan DH meninggal dunia, kemudian pada pukul 01.30 WIB Kanit Reskrim IPTU A.L.P Tambunan, SH, MH beserta penyidik pembantu Brigadir Yanuari Abdi dan Bripka Ahmad Royani beserta keluarga tahanan DH datang ke Rs bhayangkara untuk mengurus jenazah dimana pihak keluarga sudah menerima dengan tulus dan ikhlas atas kematian almarhum.
Adapun pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah, tidak lupa pula pihak keluarga berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah membawa anak nya ke RS bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
“Adapun diagnosa dari dokter mengenai tahanan DH adalah merupakan oleh sesuatu penyakit yang di sebut suspek epilepsi dan gangguan elektrolit dan hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan,” pungkas Iptu ALP.Tambunan. (Wes)