MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN || SUMATERA UTARA - Satu diantarnya ditembak mati karena melawan serta membahayakan keselamatan petugas, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka.
"Ini prestasi yang membanggakan diawal 2021. Karena jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka yang salah satunya meninggal dunia karena mendapat tindakan tegas, keras dan terukur," papar Kapoldasu, Kamis (14/1) di RS Bhayangkara Brimob Poldasu
Pengungkapan ini, kata Kapoldasu, berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
Dari informasi itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, ESR (23) dan RS (20) yang keduanya warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari ketiga tersangka, petugas berhasil menyita 22 paket sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial, MS.
Tak membuang kesempatan, petugas kemudian mengejar tersangka, MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang sedang berada di hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Petugas mengamankan tersangka, MS bersama barang bukti 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg. MS mengaku dapat sabu dari pria brrinsial H dan AA yang kini sedang dalam pengejaran.
Petugas kemudian mebawa MS untuk menunjukkan keberadaan H dan AA. Namun di tengah perjalanan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol.
Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka. Meski sempa dilarikan ke RS namun nyawa tersangka MS tak terselamatkan.
"Sabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS ke Surabaya. Saya juga sudah instruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur," pungkas Kapoldasu.
Saat pemaparan tersebut, Irjen Pol Martuani Sormin turut didampingi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat merilis kasus ini. (Wes)