MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | SUMATERA UTARA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba setelah sebelumnya berhasil di digagalkan peredarannya.
Dipimpin oleh Wakil kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan dan seluruh Kanit Satreskoba Polrestabes Medan.
Pemusnahan 30 kg sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas, bertempat di depan Gedung Satres Narkoba, Selasa (22/12/2020).
Dalam keterangan Pers nya Irsan menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap seorang tersangka atas nama Abdul Rahman, warga Jalan Banten, kelurahan Ulu Palembang pada tanggal 1 Desember 2020.
Ia ditangkap saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, jalan Balai Kota, Kecamatan Kesawan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus sabu-sabu dengan berat 30.000 gram. “Dari penangkapan ini kemudian didapat informasi bahwa Abdul Rahman mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Black yang merupakan jaringan Internasional,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus kedaerah Sei Semayang namun saat itu Abdul Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha merampas pistol Polisi, hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan meninggal dunia dan selanjutnya jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut.
Lanjut mantan Kapolres Madina ini lagi, barang bukti 30 kilo gram sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam 2 koper berwarna hitam dan coklat.
Setelah memberikan keterangan persnya, AKBP Irsan Sinuhaji bersama pejabat utama Polrestabes Medan dan disaksikan Lembaga Anti Narkotika bersama rekan insan Pers, sabu-sabu tersebut kedalam tungku rebusan air mendidih. (Wes)