MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG | SUMATERA UTARA - Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap P alias Ipon (37) warga Jalan Stadion Burhanuddin Siregar, Gang Pendidikan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan CNM (32) warga Jalan Ahmad Tahir, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (7/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB. Kedua mantan napi asimilasi ini ditangkap di Jalan Setia Budi (Pasar nol) Kecamatan Lubuk Pakam atas khasus pembobolan Alfamart
Berdasarkan Informasi yang berhasil diperoleh, pembobolan Alfamart di Jalan Bakaran Batu Lingkungan VIII, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 06.30 wib. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya itu naik dari bangunan yang ada di belakang toko lalu merusak Ventilasi dan masuk kedalam Lantai dua toko dan turun ke Lantai satu dengan menjebol pintu toko mengambil sebagian barang seperti Rokok, Kosmetik, Susu kaleng dan lainnya. atas kejadian tersebut PT SUMBER ALPARIA TRIJAYA.Tbk (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp.24.447.726 dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I Iptu Natanael Sitepu, S.H,.Kasubnit Ipda Ade Hasmairi, S.H dan Personil Bripka Dadang ardiansyah, S.H, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian Alfamart. Sekira pukul 18.00 WIB, team mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Setia Budi Pasar nol, Kecamatan Lubuk Pakam dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK ketika dikonfirmasi, Senin (7/12/2020), membenarkan kedua pelaku berikut barang bukti 390 Bungkus rokok dengan berbagai macam merk, 150 Kosmetik dengan berbagai macam merk, 1unit Linggis, unit kunci inggris, 1 STNK Sepeda Motor Honda BK 6589 MBC, 1 KTP An.FRISKA, 1 buah Atm BNI, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BCA, 1 Kartu kredit Mandiri, 2 Kartu Alfamart, diangkut ke komando.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kedua tersangka merupakan Residivis yang baru mendapatkan asimilasi dan berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali yaitu 4 kali Alfamart dan sekali di Indomaret. “Tindak Pidana Lain yang pernah dilakukan, LP / 105/ X/ 2020/ SU/ RESTA DS/ Sek Lbk Pakam tgl 10 Oktober 2020, Toko Alfamart Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp.24.063.988, LP / 521/ X /2020 / SU/ RESTA DS tgl 30 Oktober 2020, Toko Alfamart di Jalan HM.Thamrin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp.17.856.166, LP / 551/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS tgl 15 November 2020, Toko Alfamart di Jalan Negara Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp.5.239.113,” pungkas Kasat Reskrim. (Wes)