News MediaMitraPol

Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Diskotik Strom, Tekab Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Dua kakak Beradik


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | PATUMBAK - Tekab Reskrim Polsek Patumbak menangkap Dua kakak beradik. Pasalnya, keduanya kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Diskotik Strom, Jalan Listrik, Medan, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.


Keduanya adalah Siti Suwarni (37) dan M Agus Syaputra alias Billy (25) yang keduanya bermukim di Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.


“Dari kedua kakak adik ini kita mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone merek Oppo dan satu sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Senin (9/11/2020).


Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke KTV Stroom tersebut.


Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.


Tidak berapa lama, keduanya datang ke parkiran KTV Stroom dengan mengendarai sepeda motor mio. Kemudian keduanya buru-buru menuju lift.


“Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah dari saku celana pelaku M Agus Syaputra ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” urai Iptu Philip.


Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.


“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kanit. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.