MEDIAMITRAPOL.COM, SIMALUNGUN | SUMATERA UTARA - Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,SIK kembali membantu Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis Togel berinisial "R" (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
"Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Lukman menjelaskan Pelaku R diringkus di lokasi Bilyar Milik Bapak T yang terletak masih dikampungnya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Jahtanras ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka2 angka tebakan judi jenis Togel dan Uang Pecahan sebesar Rp207.000.
Diinterogasi, Pelaku R mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Togel sehingga Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong Pelaku R dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Pelaku R sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (Wes/Rel)