MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Aksi pengerusakan terhadap satu unit mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, pada saat aksi unjukrasa penolakan UU Omnibus Law yang terjadi di depan Kampus ITM Kamis,08/10/2020 kemarin, akhirnya berhasil diungkap personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Bahkan, selain menangkap seorang tersangkanya yang diketahui berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau tersebut, petugas juga turut menyita 1 unit mobil Isuzu Panther Pick Up BK 9320 J milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta rekaman CCTV pada saat pengerusakan sebagai barang buktinya.
Tersangka MHB ini berhasil kita amankan, Rabu,21/10/2020 kemarin sekira pukul 16.00 WIB saat berada di bundaran Tugu SIB Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumut, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing dan Wakasat Reskrim, AKP Rafael saat press release di Mapolrestabes Medan, Jumat,23/10/2020 sore tadi.
Ditangkapnya tersangka bertumbuh tambun tersebut masih dipaparkan Kapolrestabes Medan, berawal adanya informasi yang diperoleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu 21/20/2020 sekira pukul 16.00 WIB yang menyatakan mengenai keberadaan tersangka MHB di Bundaran Tugu SIB Jalan Gatot Subroto, Kota Medan sedang ikutan melakukan aksi unjukrasa menolak Omnibus law.
Kemudian personel pun bergerak ke lokasi dan melihat tersangka MHB sedang berada di sana dan langsung mengamankannya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka MHB inipun mengakui perbuatannya dengan peran mengikuti tersangka FH alias DB dan tersangka JO mengejar 1 unit mobil pick up warna hitam yang untuk dibawa ke tempat terjadinya pengerusakan mobil tersebut, “ungkap Riko.
Lantas bilang Kombes Riko lagi, para tersangka ini menutup mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut itu menggunakan spanduk warna putih dengan cara menutupnya dari depan hingga belakang, serta meletakkan batu ke atas mobil itu.
“Bahkan tersangka juga membawa mobil itu ke dalam kampus ITM, setelah dirusak lantas tersangka MHB inipun naik di belakang mobil tersebut, “paparnya seraya menegaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, puluhan mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan blokade separuh jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut,kamis, 08/10/2020.
Dalam aksinya itu, massa tampak berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil melantangkan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Aksi blokade jalan inipun menyebabkan arus lalulintas terjadi sedikit kemacetan.(Wes)