MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, PERCUT ST - Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku cabul atas nama Rabiul Halim Siregar alias Halim (35) warga Jalan Raharjo, Gang. Selamet , Dusun. X Lorong Tengah, Desa. Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan ditempat persembunyianya di rumah kakaknya di Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung, pada hari sabtu,24/10/2020 pada pukul 01.00.Wib hari
kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan " penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia (7) atas informasi warga yang mengatakan pelaku berada di Jalan Pasar 5, Gg. Family, DesaTembung kecamatan percut sei tuan.
Kemudian team 7.7 melakukan penyelidikan dengan mengikuti ke TKP dan setelah dipastikan keberadaan pelaku, team melakukan penindakan di dalam rumah, selanjutnya mengamankan tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit hape merk Utec C268 dengan ancaman Pasal 82 Undang-Undang pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar" ucap AKP Ricky.(Wes)