News MediaMitraPol

Niat Bantu Modal Usaha Nenek, ARN Ditangkap Polsek Medan Area Usai Nekat Curi Kabel Telkom Ratusan Juta Rupiah


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN AREA - Usai beraksi di Jalan Bugis simpang Sutrisno, kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Area, Aditya Rahman Nasution (23) warga jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Per ditangkap Tekab Polsek Medan Area, Senin (12/10/2020) Jam 3:00 WIB.


Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat anggota Tekab Polsek Medan Area melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.



"Saat itu, Tekab Polsek Medan Area sedang patroli di Jalan Bugis, saat berada di simpang jakan Sutrisno, anggota kita melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang memikul goni, karena curiga, mereka kita dekati, namun salah seorang dari mereka yang belakangan diketahui bernama Ferilae (54) melarikan diri sehingga kita berhasil menangkap Seorang atas nama Aditya Rahman Nasution. Ketika kita geledah didalam goni yang ia bawa kita temukan beberapa meter kabel Telkom",ucap Faidir Chaniago.



Katanya lagi, saat kita interograsi ia mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, yang pertama dijalan Bintang pada bulan Agustus 2020 dan yang terakhir dijalan Bugis simpang Sutrisno.


"Yang bersangkutan melakukan pencurian kabel Telkom untuk dijual ke tukang botot,uangnya nantinya akan ia berikan pada neneknya sebagai modal usaha. Untuk pelaku lainya atas nama Ferilae sedang kita cari keberadaanya. Untuk selanjutnya pelaku telah kita jebloskan ke sel tahanan, barang bukti berupa 4 potong kabel tembaga milik PT. Telkom, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 bilah parang juga sudah kita amankan sebagai barang bukti. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.