News MediaMitraPol

Gelap Mata Karena Terlilit Hutang, S Tega Membunuh, Rampok Serta Perkosa Keponakannya Sendiri


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - “Sekitar 17 jam, petugas pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan, perampokan disertai pemerkosaan dengan tersangkanya berinisial S (43) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang dibekuk dari salahsatu rumah kosong di Jalan Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut. Bahkan, tersangka S ini ditembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan dibawa pengembangan, “, ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat press release di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).


Dipaparkan Kombes Riko, bahwa kasus pembunuhanan, perampokan disertai dengan pemerkosaan itu bermula Rabu (14/10/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu ibu korban, Erlina didatangi oleh tersangka S untuk meminjam uang kepada kakaknya tersebut, dengan alasan kalau tersangka telah terlilit utang.


Masih dipaparkan k Kapolrestabes, sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban inipun berangkat kerja. Namun, sekira pukul 19.00 WIB, ibu korban pun pulang ke rumahnya dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan lampu didalam mati.


“Lantas, ibu korban inipun minta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumah. Ketika masuk, didapati putrinya, MJ (15) sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang dengan celana terbuka yang dipasang terbalik dan celana dalam korban berlumur darah. Bukan itu saja, barang-barang milik korban seperti laptop dan handphone juga raib, ” terangnya.


Selanjutnya, kasus inipun sampai ke Mapolsek Sunggal dan Polrestabes Medan yang langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka S yang masih merupakan paman korban sendiri itupun berhasil dibekuk polisi.


“Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pria dalam kasus ini yaitu masing-masing, untuk pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta pencurian dilakukan oleh tersangka S sendiri. Sedangkan dua rekannya lagi yang masing-masing berinisial SUH (40) dan MH (26) keduanya warga Desa Tanjung Selamat tersebut berperan menjual barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka S,” ungkapnya.


Saat diinterogasi Kapolrestabes Medan, tersangka S inipun mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban MJ lalu mengambil handphone dan laptop milik korban dari rumah korban. Tersangka S ini juga menjelaskan kalau handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tersangka.


Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lainnya. Namun saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri.


Sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna dengan menembak di bagian kakinya. “Untuk tersangka S sudah kita bawa berobat ke RS Bhayangkara Medan. Kini ketiganya masih diperiksa secara intensif guna pendalaman, “pungkasnya.


Akibat perbuatannya itu, paman biadab inipun dipersangkakan melanggar Pasal 338 Subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.