News MediaMitraPol

Gawat!!! Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Sabu Jaringan Internasional di Mess Pemko Tanjung Balai


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu.

Dalam kasus tersebut polisi menyita 18 kg narkoba jenis sabu jaringan internasional yang disimpan di kamar Mess Sekda Pemko Tanjungbalai.



Tidak hanya barang bukti, enam tersangka turut ditangkap dan satu diantaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melukai dengan sajam.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK,. MH., dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH, MH., dalam konferensi pers Senin (5/10/2020) siang, mengatakan, ke enam tersangka yang ditangkap itu yakni, JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, I (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara.


“Satu tersangka terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat, berinisial RMN (30), warga asal Aceh Utara, dan meninggal dunia dalam perjalanan rumah sakit”, ucap Riko.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, kasus peredaran 18 Kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu berawal dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9/2020) lalu.


“Kami mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai pada hari Selasa 20 september lalu. Mengantongi informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran, dengan cara bertransaksi” ucap Riko.


Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil menangkap tiga tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg narkoba jenis sabu yang turut diamankan.


Lanjut Kapolrestabes Medan, dari hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka, diketahui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.


“Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” ucapnya.


Riko mengatakan, selama melakukan pengembangan kasus ini, pihaknya mendapat informasi dari ketiga tersangka bahwa adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.


“Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka I (25) di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di dekat pool bus Bintang Utara, dan menyita sabu seberat 1 Kg”, ucapnya.

Lanjut Kapolrestabes Medan ini, dari hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka, diketahui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.


“Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” sebutnya.


Riko mengatakan, salam pengembangan kasus ini, pihaknya mendapat informasi dari ketiga tersangka bahwa adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.


“Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus Bintang Utara di Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu yang turut disita,” katanya.


Kombes Riko menuturkan, dari hasil interogasi dari penangkapan tersangka I, masih ada rekan tersangka I yang ikut membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan.


“Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 23:00 wib, berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu di jalan Gatot Subroto Medan Helvetia dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MK dan RMN, dengan barang bukti 8 Kg sabu”, ucapnya.


Terkait adanya dugaan keterlibatan aparat, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut.


Saat ditanya tentang proses penyimpanan sabu yang menggunakan fasilitas negara dalam hal ini kamar Mes Sekda Pemko Tanjung Balai, Kombes Riko mengaku bahwa pihak kepolisian masih mendalaminya lebih jauh.


“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh,” pungkasnya.


Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.