News MediaMitraPol

Usai Dugem Pesta Narkoba, Oknum Kadis di Pemkab Aceh Tenggara Ditangkap di Medan


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Seorang oknum kepala dinas di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap terkait kasus narkoba di Medan. Oknum kadis tersebut ditangkap setelah keluar dari tempat hiburan malam alias dugem.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK,.MH, dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH,.MH, memberikan keterangan pers Rabu (30/9/2020) sekira Pukul 14.30 wib bertempat di Mako Polrestabes Medan, mengatakan pada hari sabtu (27/9/2020) sore, petugas Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang disalah satu tempat hiburan malam diduga melakukan pesta narkoba.

Mendapat laporan tersebut petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju ketempat yang di informasikan dan melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang, diantaranya 6 orang laki-laki yang berinisial R, SEP, Z, B, D, S (tersangka) dan 2 orang perempuan berinisial (SA), dan (IN) (Saksi).

“Ada enam orang laki-laki, dua perempuan. Enam orang ini positif (narkoba) dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Riko.

Kemudian kedelapan orang tersebut lanjut ke salah satu hotel di Medan dan sampai di parkiran hotel dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan tersebut, dan dari dalam mobil disamping lipatan tempat duduk supir ditemukan 1 (satu) butir pil ekstasi.

“Kita lakukan pemantauan dan penyelidikan. Kelompok masyarakat itu keluar dari tempat hiburan, kita buntuti mereka, Kemudian di depan salah satu hotel di Kota Medan, anggota melakukan penindakan terhadap delapan orang tersebut”, ujar Riko.

Riko menyebut pihak-pihak yang ditangkap mengaku ke Medan untuk menjenguk istri bupati.

“Menurut keterangan dari tersangka, mereka warga Aceh Tenggara ke sini ke Kota Medan dalam rangka menjenguk istri bupati yang sakit jantung dan sakit covid, ini menurut keterangan mereka,” ujar Riko.

“Dua wanita sampai saat ini kita jadikan saksi. Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS, tiga swasta atau sopir,” sambungnya.

Salah satu tersangka, R, mengaku merupakan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tenggara. Dia mengaku baru satu kali menggunakan narkoba.

“Saya bekerja di Dinas Perdagangan sebagai kadis, saya baru itu, nggak pernah selama ini,” kata R.

Tersangka lainnya, Z, mengaku bekerja di Dinas Keuangan Aceh Tenggara sebagai Kabid. Sementara itu, tersangka S mengaku bekerja sebagai staf di Setdakab Aceh Tenggara.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.