News MediaMitraPol

Peredaran 1000 Pil Extacy, Berhasil Digagalkan Polsek Medan Kota Polrestabes Medan


MEDIAMITRAPOL.COM. MEDAN, SUMATERA UTARA -  Peredaran narkotika di Medan, berhasil digagalkan Polsek Medan Kota Polrestabes Medan. Pasalnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua tersangka berinisial RD (35)  dan RM (55), yang keduanya warga Jalan Mangkubumi Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekctasy yang masing - masing 500 butir pil ectasy dengan keseluruhanya 1000 butir pil ectasy.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko yang didampingi oleh Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, dalam keterangan Press Realasenya di Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020) sekira pukul 14:30 Wib mengatakan" Berawal kedua tersangka ditangkap, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan terlebih dahulu selama dua Minggu.


" Atas informasi tersebut menyatakan, bahwa adanya transaksi narkotika jenis pil ectasy disalah satu tempat hiburan malam di Medan. Lalu Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota, membentuk team dengan cara undercover buy." ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko.


Lanjut Kapolrestabes Medan, Minggu (06/September/2020) sekira pukul 01:00 Wib, kedua tersangka berinisial RD dan RM berhasil ditangkap oleh petugas dijalan HM.Joni, Kelurahan Teladan Barat. Dari kedua tersangka, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menemukan barang bukti 2 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis pil ectasy, yang masing - masing perbungkus berisikan 500 butir pil ectasy.


" Dari keterangan kedua tersangka, mereka memperoleh pil ectasy dari salah satu adik tersangka  RD  berinisial ( SM), dengan mendapatkan  upah masing - masing sebesar Rp.500.000." jelas orang nomor 1 di Polrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko.


RM mengaku baru 3 bulan menjalankan aksinya ini" Baru 3 bulan saya menjalankan bisnis ini pak" ungkapnya dihadapatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin dan sejumlah awak media.


" Dari informasi yang kami peroleh , bahwa kedua tersangka ini ternyata mengedarkan pil ectasy dibeberapa tempat hiburan malam dan baru kali ini kedua tersangka kita tangkap" tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.