Bertempat di mako Polsek Sunggal, kegiatan pemusnahan tsb diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barang bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti tsb adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tsb dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Usai pemusnahan barang bukti tsb, Kapolsek menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan tsb dilaksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah satu tsk an. YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal, sedangkan tsk YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri, tutup Kapolsek. (Wes)