MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Bertempat di Halaman Mapolrestabes Medan, Polrestabes Medan dari Satuan Reserse Narkoba bakar 358 Kg Ganja kering, Jum’at (28/8/2020) sore.
Seluruh Barang bukti narkoba tersebut dibakar dalam berita acara pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Ketiga tersangka tersebut berinisial IT (35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Riko Sunarko dalam paparannya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pada tersangka berawal pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 1.30 WIB.
Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg.
Selain itu Satreskoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Berikut barang bukti ini diamankan dari dua TKP dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolrestabes Media didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronni Nicolas Sidabutar menjelaskan, Barang berbahaya itu, jika dipasaran harganya mencapai Rp 2.000.000/kg maka kalau dikalikan dengan 358 kilo gram hasilnya Rp.770.000.000.
“Kalau peramplopnya dijual dengan harga Rp.5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp.1.79 Milyard dan jika di asumsikan 1 amplop dipakai oleh 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang jadi korban penyalahgunaan narkoba, dengan digagalkannya 358 kg ganja tersebut, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan." ungkap Kombes Pol Rico,
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal Hujaman mati atau denda 10 Milyard rupiah.
Terlihat di lokasi, terlihat pembakaran 358 Kg Ganja kering tersebut sempat membuat kawasan dihalaman halaman Mapolrestabes Medan merebak aroba ganja dari kepulan asap pembakaran. Begitu kepulan asap menyebar, seluruh tamu yang hadir langsung menghindar.
Acara pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, tokoh masyarakat dan lainnya. (Wes)