MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN PATUMBAK, SUMUT - Peredaran 2 Kg Narkoba Jenis Sabu jaringan, Malaysia - Medan - Batu Bara berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, petugas juga meringkus empat orang tersangka, satu diantaranya tewas ditembak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Philip Antonia Purba, Kamis (2/7/2020) kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman paket sabu dari Medan ke Batu Bara melalui jalan tol. Kemudian tim langsung turun kelapangan guna melakukan pengejaran.
"Tepatnya diparkiran salah satu rumah makan di kawasan Batu Bara tim melakukan penyergapan terhadap tersangka berinisial SPA Alias Nangin dan HI Alias Bombom. Saat digeledah dari dalam mobil Ford yang ditumpangi kedua tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Gram dan kaca pirex yang diduga berisi sabu", ujar Kombes Riko.
Riko menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka sabu tersebut diperolehnya dari temannya di Kota Medan. Kemudian tim kembali mengejar pelaku menuju Medan, dan kembali berhasil menangkap dua tersangka yakni B Alias A dan TH tepatnya disalah satu rumah di Jl. Bajak II-H Perumahan Kasa Visela No.17 Kec. Medan Amplas.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil Toyota Kijang Inova Silver yang terparkir dirumah tersebut ditemukan 1 buah kotak ukuran sedang yang dibalut lakban warna kuning. Dan ketika kotak tersebut dibuka didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik teh cina diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 2 Kg.
"Dari hasil introgasi terhadap tersangka mereka mengakui barang haram tersebut akan diantar ke daerah Labura", jelas Riko.
Selanjutnya pada Rabu (1/7/2020) team kembali melakukan pengembangan dengan membawa tersangka SPA Alias Nangin menuju TKP di Jalan Bajak II-H Kota Medan. Namun saat melintas di Jalan Kanal Raya tersangka beralasan sesak buang air besar dan meminta petugas memberhentikan mobil.
Setelah mobil diberhentikan tersangka turun dan berpura pura buang air. Namun secara tiba tiba tersangka menyentakan borgol, sehingga tangan kanan tersangka terlepas dari borgol, kemudian menyerang salah seorang petugas menggunakan borgol, hingga berakibat tangan kiri petugas tersebut terluka, dan terjadi pergumulan.
"Pada saat terjadi pergumulan, tersangka berusaha merebut senjata api petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian dada kanan tersangka, dan saat diboyong ke RS Bhayangkara Medan, ditengah perjalanan tersangka keburu meninggal dunia", papar Kombes Riko.
Dari penangkapan terhadap para tersangka, disita barang bukti 2 bungkus pelastik teh cina berisi 2 Kg sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 Gram Sabu, 1 buah kaca pirex berisi sabu, 1 unit mobil kijang Inova warna silver, 1 unit mobil Ford warna putih dan 6 unit handphone.
"Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup", tandas Kombes Riko. (Rel/Wes)