MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - BB 40 Kg Sabu, 4 orang pria yang menjadi kurir jaringan Narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari dua lokasi penangkapan yang berbeda.
Selain menembak mati satu dari empat sang kurir Narkoba jaringan lintas provinsi tersebut, pengungkapan kasus Narkoba yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo ini juga berhasil menyita 40 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik warna hijau, 1 unit mobil Avanza warna hitam, 5 unit handphone berbagai merk, jam tangan, dompet serta belasan KTP palsu berbagai nama sebagai barang buktinya.
“Keempat kurir Narkoba yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MRF (23) warga Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir, RS (23) warga Provinsi Aceh berperan sebagai sopir mobil Avanza, lalu W (29) warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang perannya sebagai kurir penjemput dan tersangka HA (27) warga Kota Surabaya, Provinsi Jatim berperan sebagai sebagai supir kurir jaringan Narkoba tersebut. Sedangkan untuk tersangka MRF sendiri terpaksa kita berikan tindakan tegas keras dan terukur, hingga meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, lantaran melakukan perlawanan yang dapat mengancam keselamatan nyawa petugas yang hendak menangkapnya, “terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo saat ditanya wartawan di sela -sela usai press release di RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (20/07/2020).
Terungkapnya jaringan Narkoba jenis sabu-sabu ini, masih dikatakan Kompol Aris, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi Narkoba berjumlah skala besar di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (18/07/2020) kemarin.
Berbekal informasi itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kapolsek inipun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah beberapa saat memantau lokasi hotel tersebut, petugas pun melihat 1 unit mobil Avanza warna hitam yang dikemudikan seseorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.
“Begitu sopir mobil Avanza ini masuk ke dalam kamar hotel, tim langsung membekuknya. Saat diinterogasi, tersangka MRF inipun mengaku kalau dirinya membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 Kg yang diletakkan di dalam mobil Avanza yang diparkirkannya di pelataran hotel dan sembari menunggu 2 orang yang akan menjemput barang haram tersebut, “ungkap Aris.
Lantas, personel Polsek Medan Baru inipun kemudian mengawasi mobil bermuatan Narkoba yang berada di pelataran parkir hotel itu. Tidak lama menunggu, akhirnya munculah 2 orang pria dan mengambil kunci kontak mobil yang diletakkan di bawah ban mobil tersebut.
“Pada saat keduanya berada di dalam mobil, kita pun langsung menyergap keduanya yang berinisial RS dan W tersebut. Begitu dilakukan penggeledahan kita berhasil menemukan 40 Kg sabu-sabu, “ucap Kompol Aris.
Berbekal pengakuan MRF yang menyatakan kalau pengendali Narkoba tersebut berinisial HA. Maka bilang Kompol Aris lagi, petugas pun langsung bergerak ke kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut. Namun pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap HA, tersangka MRF ini malah mencoba melarikan diri dengan cara melawan dan merebut pistol milik petugas.
Lantas, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengenai bagian dadanya hingga akhirnya tewas, sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.
“Para tersangka ini merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi yang melibatkan beberapa kota besar di Indonesia, seperti Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Banjarmasin. Dari hasil penyelidikan kalau jaringan Narkoba ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya, “tutup Kompol Aris Wibowo. (Wes/Rel)