News MediaMitraPol

Sidang Lanjutan Gugatan Pra Peradilan Kasus Penangkapan Husen Syukri oleh Polsek Medan Timur Masuki Babak Baru

Suasana Persidangan Pra Peradilan Husein Sukri
als Husein Tamora
MEDIAMITRAPOL.COM, PN MEDAN, SUMATERA UTARA - Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan kasus penangkapan Husen Syukri oleh Polsek Medan Timur memasuki babak baru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat. Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim, Bambang Joko, Rabu (17/6/2020). 

Dari keterangan 3 orang saksi, saat penangkapan dari tubuh Husein Syukri tidak di dapatkan barang bukti narkoba. Begitu juga saat dilakukan penggrebekan dari rumah Husein Syukri tidak juga ditemukan  barang bukti narkoba. 

Penasehat Hukum Pemohon, Eilen Siregar, SH
dan Rekan
"Dalam lingkungan II, dia (Husein) aktif dan sering memberikan bantuan. Saat kejadian memeriksa rumah Husein, saya mendampingi petugas Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Medan Timur namun tidak ditemukan barang bukti narkoba," Terang Kepala Lingkungan II, Kelurahan Peak Tanjung Morawa, Deli Serdang, Damri Siregar.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh saksi Imam Rahmat Hidayat, ia menegaskan bahwa saat penangkapan Husein di Polsek Tanjung Morawa tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. 

"Kejadiannya tanggal 24 Maret 2020, awalnya saya ditangkap karena dituduh jukir. Jadi kalo saya mau keluar harus ada penjamin Husein. Jadi saat Husein menjadi penjamin  saya, Husein langsung ditangkap. Namun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba," tegasnya.

Kemudian Imam menambahkan, saat penangkapan petugas tidak menggunakan surat. Lalu ia pun disuruh keluar. 

"Tidak ada menunjukkan surat, jadi artha ditangkap saya disuruh keluar, " Jelasnya mengakhiri. 

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH sempat keberatan dengan pertanyaan Kuasa Hukum Termohon yang mempertanyakan salah satu nama organisasi kepemudaan. 

Dan oleh Hakim, kuasa hukum Termohon untuk bertanya fokus pada permasalahan status DPO yang menyebut nama pemohon. 

"Cukup yang berkaitan dengan masalah ini saja Pak, kalau masalah DPO atau apa pun yang lain boleh Pak. Hanya yang Berkaitan dengan perkara ini aja".  Tegur Hakim

Akhirnya oleh Hakim, sidang akan kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (17/6/2020) dengan kesimpulan yang akan dimulai Pukul 09.00 WIB. 

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Kuasa Hukum, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH mengatakan bahwa sesuai dari keterangan saksi tidak ada barang bukti ditemukan yang melanggar undang-undang, baik ditubuh dan juga saat menggeledah rumah Husein.

"Dari keterangan Kepala Lingkungan dan Jukir, tidak ditemukan barang bukti yang melanggar Undang-Undang. Dan status DPO itu tidak tepat pada Husein, dikarenakan sampai tanggal 24/5/2020, Husen masih beraktifitas seperti biasanya," terang Eilen diamini oleh rekannya Azrul Hasibuan. 

Eilen berharap putusan hakim nantinya akan benar-benar memihak kepada keadilan. 

"Saya harap Hakim dapat memutuskan memihak kepada keadilan," harap Eilen menutup keterangannya. (Tim/W)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.