News MediaMitraPol

Dilapor ke polisi atas Perintah Bupati, Oknum ASN Tapteng Diduga Pemalsu Suket Rapid Test Terancam di Pecat

MEDIAMITRAPOL.COM, TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA | Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap oknum ASN perempuan berinisial EWT yang diduga memalsukan surat keterangan rapid test bagi calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Gunungsitoli (Nias).

Menurut Bakhtiar, pihaknya mendapat informasi pada Sabtu kemarin, tersangkanya telah diamankan Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN yang bekerja pada RSUD Pandan tersebut berada di Polres Tapteng.

“Ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Tapanuli Tengah. Kami segera memproses ASN tersebut sesuai peraturan, dan akan kami pecat dari ASN,” tegas Bakhtiar, dalam keterangan tertulis diterima, Senin (30/6/2020).

Bakhtiar meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas oknum ASN yang telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test tersebut. Proses hukum harus berjalan, dan jangan ada lagi yang coba-coba memalsukan dokumen tersebut.

“Ini bukan hal sembarangan, ini tindakan luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19, atau hasil rapid testnya reaktif, tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya,” katanya.

Dia menjelaskan, menghadapi pandemi Covid-19, pihaknya sudah bekerja maksimal, tapi masih saja ada oknum yang berbuat curang untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.


“Saya pastikan, oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main, dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya,” tegas dia.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Kita sebagai pemimpin menjadi penentu di saat situasi tidak menentu,” timpalnya.

Clinical Pathology (Clin Path) Laboratorium RSUD Pandan, dr Evi Natalia Purba, menambahkan, awalnya dia menerima pesan melalui WA dari Direktur RSUD Pandan, menanyakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan.

Dia pun mengecek buku registrasi laboratorium, dan ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan dan surat keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan.

“Tanda tangan yang digunakan atas nama saya, kepada calon penumpang tujuan Gunungsitoli, juga tidak benar,” ungkap dr Evi Natalia Purba.

Dia pun menghubungi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya. Informasi itu pun disampaikan ke Direktur RSUD Pandan.

“Atas perintah dari Bupati Tapteng, malam itu juga saya didampingi Wakil Bupati, Direktur RSUD Pandan, dan KTU RSUD Pandan melapor ke Polres Tapteng,” terang dr. Evi Purba. (Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.