News MediaMitraPol

Dalam Dua Hari Polsek Medan Area Tangkap 6 Pelaku Curat dan Togel, 1 Diantaranya Residivis Spesialis Jambret

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN AREA - Polsek Medan Area telah menangkap 6 orang pelaku tindak kejahatan dengan kasus Pencurian Berat dan satu diantaranya tertangkap dalam kasus Judi Togel.

Keenam pelaku dengan masing- masing kasus berbeda diamankan berikut barang bukti dan benda yang digunakan untuk tindak kejahatan Dalam kurun dua hari saja.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Can didampingi Kanitreskrim Iptu Jhon Panjaitan memaparkan hasil tangkapan tindak kejahatan dalam kurun dua hari ini, Kamis (18/6/20).

Dijelaskan Kapolsek, satu diantara Keenam pelaku merupakan residivis spesialis Jambret, Jailani Nst als Lani (24) warga Menteng VII PIK Medan Denai yang diketahui sudah 7 kali melakukan tindak kejahatan serupa dan aksinya kali ini bersama temannya Risky Hariono Als Boncel (27) warga Jl. Menteng VII Gg. Bahagia Medan Denai yang baru kali ini melakukan tindak kejahatan akibat pergaulan.
"Jailani alias Lani merupakan residivis pelaku jambret dan baru enam bulan ini bebas dari tahanan program asimilasi, dia beraksi sudah 7 kali dengan teman yang berbeda sementara temannya Rizky baru kali ini melakukan kejahatan karena baru pulang dari Malaysia" ujar Faidir kepada wartawan.
Kedua Pelaku ditangkap di Jl Bromo (depan Kampus UTE) Medan Denai karena tertangkap massa saat beraksi menjambret sebuah HP milik Yusrizal (56) warga Jl. Perjuangan Gg. Tapanuli Kelurahan Tegal Sari Mandala III Medan Denai.
"Dari kedua pelaku kita mengamankan BB 1 (satu) Unit HandPhone Android Merek Oppo A57 Warna Silver Rp. 2.799.000 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK-3705-ACA" terang Faidir.
Awal tertangkapnya kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 23.00 wib, piket 7.0 Polsek Medan Area sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Area dan Panit II Reskrim Polsek Medan Area saat melaksakan patroli Piket 7.0 mendapat laporan bahwa di Jl. Bromo tepatnya di simpang Pancasila Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai ada 2 (dua) orang laki laki dewasa yang diamankan massa yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian HandPhone, kemudian mendengar informasi tsb piket 7.0 meluncur ke tkp, sesampainya di tkp bahwa benar ada 2 (dua) orang laki laki yg diduga melakukan tindakan Pencurian yg sedang diamankan massa, kemudian oleh piket 7.0 langsung mengamankan TSK dan BB serta membawa Korban dan Saksi yang berada di TKP selanjutnya memboyong TSK ke komando guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Selanjutnya, Faidir menerangkan dua pelaku lain dalam tindak kejahatan Pencurian Jonathan Simamora (22) Jl. H.M Joni Gg Roma No 139 kel Pasar Merah Timur kec Medan Area bersama Rekannya Ade Siswandi (26) warga Jl AR Hakim Gg Setia kawan No 37. Kel Pasar Merah Timur Kec Medan Area dengan BB 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Pipa Kabel dan kabel dan 1(satu) buah Mancis Warna biru.

Kedua pelaku terciduk melakukan pembongkaran rumah usaha perbengkelan di Jln A.R Jhoni No.71 (bengkel Maju Raya) kel. Pasar Merah milik korban  Abdul Kodir. (50) di jln Prisai Pribumi III No.02. Kel Binjai Kec Medan Denai

TKP : Jl. HM JONI No 71 ( Bengkel Maju Jaya)
Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area

Keduanya ditangkap pada Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 05.20 Wib.
" Kemudian dua pelaku pelaku lain yakni Bhaktiar ditangkap karena Judi Togel dan satunya lagi, Pelaku Yaya diatangkap terkait kasus tanggok hp atau pencurian dalam rumah dengan menggunakan Tanggok" ujar Faidir. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.