MMP.COM, SUMATERA UTARA - Ketua DPW Solmet Sumut Dedy Mauritz W.Simanjuntak, MACE, M.Th,MH© menyayangkan lambannya proses penanganan kasus di kepolisian terhadap kasus yang ditangani oleh tim hukum mereka.
Yaitu mangkraknya dugaan kasus malpraktek yang sudah berlangsung hampir 6 tahun lalu.“Harusnya 74 tahun republik ini berdiri, Negara bisa menjamin hak rakyat. Kami mengharapkan atensi dari bapak Kapolda”, tambahnya.
“Sebagai relawan Presiden lama ini kami aktif mendukung pemerintahan yang sah, termasuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam melawan hoaks, mendukung pilkada damai dan juga mensosialisasikan anti narkoba. Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian sebagai wujud kecintaan kami pada negeri ini.”
Seperti diberitakan sebelumnya, guna membuka kasus dugaan malapraktek yang terjadi kurang lebih 6 tahun yang lalu di salah satu Rumah Sakit di Medan, pakar hukum kesehatan dari Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Wakil Ketua MKDKI Dr. Sabir Alwy, MH didatangkan secara khusus ke Kota Medan .
Ketua DPW Solmet Sumut, Dedy Mauritz W.Simanjuntak sempat mengapresiasi upaya Dirkrimsus Poldasu yang baru menjabat Kombes Rony Samtama untuk melakukan Gelar Perkara Terbuka yang dilakukan Rabu (9/1).
Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sumut mendampingi penanganan kasus ini sejak Agustus 2018 lalu, hingga sampai kepada tahap ekshumasi (penggalian mayat untuk kepentingan forensik) terhadap pasien bernama Tioberti Sitorus.
Dormey Sinaga mencari keadilan terkait dugaan malapraktek yang menimpa almarhumah ibunya, diduga dilakukan oknum dokter di Medan. Menurut data yang dihimpun, korban Tioberti Sitorus menjalani operasi tulang bonggol sebelah kanan selama dua jam di rumah sakit . Setelah itu dibawa keluar dari ruangan operasi dalam keadaan koma lalu dimasukkan ke ruang ICU. Sebulan kemudian pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Dormey Sinaga melaporkan kasus ini ke Poldasu dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Setelah dilakukan investigasi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menyatakan dokter tersebut tidak melakukan tindakan atau asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien. Lalu MKDKI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi yang bersifat sementara terhadap dokter yang bersangkutan.
Sayangnya sudah lebih setengah tahun sejak gelar perkara, belum ada perkembangan berarti, yang semakin menambah kekecewaan keluarga korban.
"Hasil gelar perkari yang berlangsung Januari 2019 lalu, polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan tim untuk bertemu saksi ahli Dr. Sabir Alwy. Tapi bulan lalu kami ke Polda, jawaban mengecewakan yang kami dapatkan. Ini namanya sudah penelantaran kasus", ujar Dedy.
"Ada kasus lain yang juga mangkrak di Polrestabes Medan. Yang melibatkan dokter terkenal, membangun ruang praktek tanpa alas hak yang sah. Ini pun sudah mangkrak 5 tahun"
"Kami harus mengerahkan puluhan kader Solmet untuk mendesak pihak kepolisian memanggil paksa terlapor. Harusnya polisi profesional," lanjut Dedy.
Didampingi oleh tim hukum Solmet, Rolando Marpaung, MH, Pengalaman Laia SH, Fasaaro Zalukhu SH, Dedy meminta agar kasus ini segera dituntaskan, demi menjamin kepastian hukum dari kasus yang dilaporkan. (Red/Tim)