News MediaMitraPol

DitRes Narkoba Polda Sumut Rebus 160,2 kg sabu dan Bakar BB Narkotika Tangkapan 11-18 Juli 2019

MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut merebus 160,2 kg sabu dan memusnahkan barang bukti narkotika lainnya seperti ganja, ekstasi dan daun khat, Jumat (9/8/2019).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, mengataan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan mulai dari 11-18 Juli 2019.

Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara merebus. Sedangkan, ganja dan daun khat pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Menurut  Agus, jumlah barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu-sabu sebanyak 160.209,03 gram, ganja 169.588 gram, dan daun khat 15.722 gram.

Saat akan melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meminta kepada wartawan untuk memilih secara acak mana sabu-sabu yang akan hendak diuji keasliannya. “Ini kita lakukan agar tidak ada prasangka buru kalau yang diamankan bukan narkoba asli,” katanya.

Ditambahkan Agus, dari semua tangkapan ini diamankan 93 orang laki-laki dan dua orang ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Red/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.