News MediaMitraPol

Bantah Lepas 3 TSK Bandar Narkoba, Kapolsek : Isu Itu

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN SUMATERA UTARA - Terkait beredarnya isu tiga orang tersangka bandar narkoba dilepas Polsek Patumbak, Minggu (10/11/2019) dengan membayar uang Rp 200 juta, Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, angkat bicara. Dia yang mengaku terkejut dengan beredarnya rumor tersebut, langsung membantahnya.

Sebelumnya diketahui, rumor yang beredar menyebutkan, Polsek Patumbak melepas tiga orang terduga bandar sabu. Satu di antaranya seorang PNS yang disebut Aan. Bersama dua rekannya, Aan ditangkap di Jalan Bajak V, Gang Rukun, Kecamatan Medan Amplas.

“Berita itu tidak benar, hanya Isu Itu. Mana ada personil saya melakukan penangkapan kasus Narkoba atas nama Aan yang bekerja sebagai PNS di Jalan Bajak V. Ditambah lagi menerima uang Rp 200 juta. Kalau mau pembuktiannya, boleh dicek sendiri. Kalau itu benar, saya siap mempertanggungjawabkannya,” ucap Ginanjar ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

meminta agar ke depan kesalahpahaman tidak terjadi kembali. Dia juga mengingatkan media, agar terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ya ke depan komunikasinya kita perbaiki. Tapi soal ini, kemungkinan saya akan lapor ke Dewan Pers,” kata Ginanjar.

Untuk itu, dia meminta agar ke depan tidak terjadi kembali kesalahpahaman dengan media sebagai mitra kepolisian. Untuk itu, dia kembali mengimbau agar terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi itu.

Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung membantah pemberitaan terkait tangkap lepas pengedar sabu yang ditudingkan kepada pihaknya.

“Memang tidak ada kita tangkap tersangka atas nama Aan di Jalan V. Terkait dengan pemberitaan yang beredar, itu tidak benar,” ucapnya ketika dikonfirmasi.

Beritakan Bandar Narkoba Dilepas Polsek Patumbak, Media Minta Maaf

Pada perkembangan lain, setelah memuat pemberitaan terkait petugas Polsek Patumbak melepas tiga bandar sabu, media online tersebut memuat berita permohonan maaf.

Mengatasnamakan redaksi, Permohonan maaf media tersebut dimuat di media itu, Jumat (22/11/2019). (Red/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.