News MediaMitraPol

Pegasus Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Jambret Yang Seret Korbannya

MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia, yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu.S.Usman.SH.tak butuh lama untuk mengungkap pelaku jambret yang menyeret korbannya saat beraksi yang terjadi di jalan Matahari Raya dekat Polsek Helvetia yang sempat Viral di Medsos,pada hari Senin pagi 07.45 wib tanggal 19/08/2019.

Pelaku yang di tangkap Team Pegasus ini, sebelumnya sudah sering kali melakukan aksi jambretnya,saat pelaku melakukan aksinya,sempat terjadi tarik menarik tas yang di bawa oleh korban atas nama Yenni yang sedang berjalan kaki hendak pergi kerja menuju Bus penjemputannya,sehingga korban sempat terseret oleh pelaku saat melakukan aksinya,kejadian ini terjadi di jalan.Dahlia Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia.

Adapun kedua pelaku yang di amankan atas nama Ageng Setiawan, laki - laki,umur 20 tahun, Islam, pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jln.Setia Luhur Gang Ginggong Lingkungan II.No.58 kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia dan Febri Aulia, laki - laki,umur 20 tahun, Islam, pekerjaan pengangguran, dengan alamat Jalan. Setia Luhur Gang Kemangi No.188 B kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia serta korban atas nama Yenni, umur 48 tahun, karyawanswasta, dengan alamat Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI.kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia.

Atas informasi yang Kami dapat,kedua Pelaku saat sebelum di lakukan penangkapan keberadaannya berada di seputaran jalan Jalan Bakti Luhur,selanjutnya Team Pegasus Kami yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju informasi yang Kami terima,sekira pukul 16.00 wib pada hari Kamis kedua pelaku dapat Kami amankan tanpa melakukan perlawanan dan saat di lakukan interogasi awal di Tkp kedua pelaku mengakuinya dan kedua pelaku merupakan pelaku yang sering melakukan aksi jambretnya di wilayah Helvetia,saat melakukan aksinya pelaku Ageng bertindak sebagai Joki (mengendarai sepeda motor) dan Pebri sebagai pemetik/perampas milik korban (dibonceng), serta kedua pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1) dari KUHPidana.tutur Kapolsek. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.