MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 59 Kg narkotika jenis Shabu, dari sejumlah tempat berbeda. Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menangkap 7 orang tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Agus Adrianto, SH, MH melalui Wakapoldasu Brigjend Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol. Hendri Marpaung, dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Kamis (11/7/2019) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan pada Minggu (27/6/2019) sekira pukul 09.00 wib, ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis Shabu di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Selanjutnya petugas kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut turun ke Tkp guna melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka RS, tepatnya di rumah makan Simpang Raya Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Kota Medan.
Dari penangkapan terhadap tersangka RS petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik teh warna hijau emas yang bertuliskan tulisan china Guanyinwang berisikan narkotika jenis Sabu lebih kurang seberat 3 (tiga) Kg.
Hasil interogasi terhadap tersangka RS mengaku berangkat dari Tanjung Balai bersama dengan tersangka A dengan menggunakan Kereta Api. Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka A dan berhasil menangkap A di Jalan Gajah Mada Kec. Medan Petisah Kota Medan, tepatnya di Hotel Transit.
Tersangka A dan RS mengaku masih ada menyimpan 7 (tujuh) bungkus Shabu di Tanjung Balai, selanjutnya Petugas langsung menuju Kota Tanjung Balai dan sekira pukul 19.15 Wib, Petugas sampai di sebuah rumah kosong milik kerabat RS, dan Petugas menemukan 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kg. Tersangka A meengaku menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan.
Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti Narkotika Jenis Sabu lainnya di kota Tanjung Balai, Tersangka RS mencoba akan melarikan diri, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri
Tersangka RS, selanjutnya Tersangka RS di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya Tersangka RS beserta barang bukti di boyong ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Dari hasil interograsi terhadap Tersangka A dan RS, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang
Selanjutnya Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan, dan pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 Wib, berhasil menangkap tersangka MAA dirumahnya yang berada di Jalan Mesjid I Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli serdang. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MAA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Merk Tiger warna coklat yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus narkoba jenis shabu didalam plastik kemasan Chines Tea Gift warna merah dengan berat kurang lebih 5 (lima) Kg.
Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Mesjid I Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Tersangka MAA mencoba melarikan diri sehingga Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Tersangka MAA di kaki sebelah kanan. Kemudian Tersangka MAA di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya diboyong ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Dari hasil interograsi, Tersangka MAA mengaku ada 1(satu) orang laki-laki di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Baru Medan yang memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.00 Wib, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Tersangka R alias T dan Tersangka J. Dari penangkapan terhadap keduanya disita barang bukti 2(dua) buah goni plastik warna putih yang berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik kemasan Guan yinwang berwarna kuning dan hijau berisikan 40 (empat puluh) Kg Shabu. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Dari hasil interograsi terhadap Tersangka R dan J, kembali diperoleh informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan.
Selanjutnya pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap Tersangka S dan H di Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan dengan barang bukti 1 (satu) goni plastik warna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus Shabu didalam plastik kemasan Guanyinwang berwarna hijau seberat 4 Kg.
Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan, Tersangka S dan H mencoba melarikan diri sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka, kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dengan pengungkapan 59 Kg Narkotika Golongan I Jenis Shabu ini, dapat menyelamatkan sebanyak 590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu) Orang anak bangsa, dengan asumsi 1 gram Shabu untuk 10 orang pengguna", tutup Mardiaz.(red/WN)