News MediaMitraPol

Polsek Deli Tua Tangkap Pemuda Kantongi Narkotika Sabu

MEDIAMITRAPOL.COM I DELTA, MEDAN, SUMATERA UTARA - Krisna Aditia alias Krisna (28) warga Jalan Besar Delitua, Gang Perwira, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu, diamankan petugas Polsek Delitua, Rabu (22/5/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu Minggu (26/5) sore mengatakan. Di tangkapnya tersangka Krisna, bermula dari laporan dari warga, kalau tersangka sering mengantongi sabu untuk di komsumsinya sendiri.

"Tersangka sering nongkrong di Jalan  Besar Delitua, Gang Banteng, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua. Warga sekitar yang resah dengan keberadaan tersangka, melaporkanya ke Polisi," terang Kanit.

Lanjut Kanit, menangapi laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Delitua langsung turun ke TKP dan melakukan pengintaian terhadap TSK. Setelah melihat TSK dengan gerak - gerik yang mencurigakan, Tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeladahan.

"Saat tersangka kita amankan, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang 2 plastik klip kecil beirisi kristal putih yang diduga sabu. Namun aksi tersangkad terlihat petugas dan petugas langsung mengamankanya," ungkap kanit.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku, kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seorang BD sabu yang tidak dikenalnya. Dan sabu tersebut di belinya untuk di komsumsinya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1),(2) Subs 112 ayat (1),(2) UU 35/20019 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.