News MediaMitraPol

Kapolda Sumatera Utara Keluarkan Maklumat Nomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 Jaga Situasi Kamtibmas

MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tersebut terdiri dari 6 poin, yang ditandatanganinya langsung.

Salah satu poin dari maklumat tersebut, apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup. Terutama penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut:

1. Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. Disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.
2. Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.
3. Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
4. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
5. Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
6. Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” tutup Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH dalam Maklumat yang dikeluarkannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Akbp. MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.

“Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (09/05/2019).

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH Tindak Tegas Pengganggu Keamanan Pemilu untuk meningkatkan keamanan proses pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 13.002 personel gabungan dari jajaran Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan dikerahkan untuk mengamankan proses tahapan inti dalam Pemilu 2019.

Dua pertiga di antaranya merupakan perbantuan dari TNI.

“Pasukan ini disiapkan untuk pengamanan tahapan inti pada Pemilu 2019,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto usai Apel Pasukan untuk pengamanan Pemilu 2019. Bertempat di lapangan Benteng Medan, Jum’at (22/03/2019).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Polda Sumatera Utara itu, apel kesiapan pengamanan Pemilu ini menunjukan kepada masyarakat sinergitas antara TNI dan Polri beserta jajaran penyelenggara pemilu yang paling bawah sudah siap untuk mensukseskan.

“Jadi sesuai amanat dari Menko Polhukam tadi, kita akan menindak tegas baik pelaku perseorangan maupun kelompok menganggu keamanan Pemilu,” ujar mantan Wakapolda Sumatera Utara tersebut.

“Pengamanannya sesuai dengan tingkat kerawanan. Begitu juga dengan tahapan-tahapan pemilu, semuanya sudah disiapkan alternatif pengamanannya,” pungkasnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH juga menerangkan, pola pengamanan tergantung dari karakteristik daerah. Hal tersebut dikarenakan tiap-tiap daerah memiliki kerawanan tersendiri. Namun ia menegaskan, semua daerah akan mendapat atensi khusus pengamanan. (Red/WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.