News MediaMitraPol

Wakapolda Sumut Brigjen pol Mardiaz Pimpin Pemusnahan Tangkapan Narkoba

MEDIAMITRAPOL.COM  I  SUMATERA UTARA - Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SH, MHum memimpin pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil tangkapan mereka sejak Desember 2018 sampai Maret 2019.
Wakapolda Sumut yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, selain narkoba pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 85 orang tersangkanya.

“Dari kesemua tersangka yang diamankan ini terbukti memiliki narkotika jenis, sabu–sabu, ganja, epilon, dan happy five,” ungkapnya didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung.

Mardiaz menerangkan, dari 85 tersangka ini terdiri 51 LP. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu–sabu diamankan sebanyak 162,56 Kg dan yang dimusnahkan sebanyak 160,71 kg. “Jadi sabu sebanyak 1,85 Kilogram disisihkan untuk labfor dan barang bukti,” terangnya.

lanjut dia, sedangkan untuk ganja, sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor. Sementara itu untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram dan pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir. “Adapun pasal yang dilanggar, ialah Pasal 114 ayat 2 UU narkotika, pasal 61 ayat 1, dan pasal 62 UU Psikotropika,” paparnya.

Mardiaz menyatakan narkoba yang diamankan ini berasal dari luar negeri, Malaysia yang didistribusikan di Sumut khususnya kota Medan. “Semua tersangka ini diamankan saat melakukan transaksi narkoba dari luar negeri melalui jalur tikus yang masuk dari Tanjungbalai, dan sebagainya,” tutupnya. (Red/W)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.