News MediaMitraPol

Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional kejahatan Narkotika, 22.69 Kg Shabu dan 20 Ribu Psikotropika Jenis Etizolam Disita

Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional kejahatan Narkotika, 22.69 Kg Shabu dan 20 Ribu Psikotropika Jenis Etizolam Disita
MEDIAMITRAPOL.COM   I   SUMATERA UTARA
Polda Sumut kembali berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional kejahatan Narkotika dengan tertangkapnya para tersangka beserta disitanya barang haram berupa sabu, ganja dan pil ekstasi/Psikotropika Jenis Etizolam.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras dan keahlian Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut dalam berantas Narkoba”, ujar Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung didampingi Dirsabhara Kombes Pol Drs Pahala Hotma Mangatur Panjaitan SIK MSI  saat konferensi pers, Senin (18/3/2019)

Kombes Pol Hendrik Marpaung menerangkan, tersangka yang ditangkap selama Februari dan Maret 2019 ini antara lain F, M als P, MY, EAS Als. G, DH, SIS, MS, ZRG, AHP, SK, MIN als F, AH Als H, ARP als AG, A, J, I, kini kasusnya masih dalam pengembangan petugas.

Para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Pada umumnya barang bukti berasal dari luar Sumut

Untuk tersangka F, M Als. P dan I, ditangkap di Jalan Garuda II Kec. Sei Semayang Kota Binjai.

Penangkapan berlangsung pada (26/2/2019), barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram yang dibalut dengan kertas karbon.

“Kemudian laki-laki yang berinisial MY dibawa untuk dilakukan pengembangan. pada saat itu MY melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri,” jelasnya.

"ke 5 (lima) tersangka SIS,MS, ZRG, AHP, SK, unit I Subdit III menyita barang bukti berupa 2 (dua) buas tas warna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan cina merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 17.687 gram," Terang Dirnarkoba

Begitu juga penangkapan MIN als F, di pertengahan Maret. Ditangkap di jl. Jermal XV Ujung.

Keterangan tersangka MIN bahwa narkotika jenis Shabu diperoleh Dari AH als H atas arahan ARP als AG, selanjutnya, pada (13/3/2019) petugas kepolisian dari unit III subdit III berhasil melakukan penangkapan di jl. HM Joni Medan, sedangkan AH als H ditangkap di jalan Jermal VII, dari ketiga tersangka dan barang bukti 70 Gram Shabu.

Tambahnya, 20 ribu butir Psikotropika yang kita amankan  3 orang tersangka berinisial A als J, I dan J.

Dengan diamankannya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 22,69 Kg tersebut, maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 226.900 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna.

Psikotropika Jenis Etizolam tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 20.000  butir, dengan asumsi 1 butir Pil Etizolam untuk 1 orang pengguna

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 246.900.(Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.