News MediaMitraPol

Kurang dari 24 Jam, Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus Kelompok Pelaku Pengeroyokan Rian

Kurang dari 24 Jam, Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus Kelompok Pelaku Pengeroyokan Rian


MEDIAMITRAPOL.COM  I  BELAWAN LABUHAN, SUMATERA UTARA
Polsek Medan Labuhan patut diapresiasi, dalam hitungan jam, Polsek yang dipimpin Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang dialami Rian Pahni alias Rian alias RP  (20) warga Jalan Sentosa 3 nomor 81 Blok IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Medan Sumatera Utara.

Diketahui korban pengeroyokan yang sempat dirawat secara intensif di rumah sakit Delima tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (16/12) kemarin.

Ternyata tidak hanya Rian yang mengalami pengeroyokan, EL (21) warga Marelan pun salah satu korban para pelaku. Saat ini El masih terbaring lemas di kediamannya karena menderita sejumlah luka-luka.

Kasus inipun telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan dengan nomor LP/766/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, tertanggal 16 Desember 2018 dengan korban meninggal dunia dan LP/768/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, tertanggal 16 Des 2018 dengan Korban menderita luka-luka.

Menyikapi hal tersebut, dengan sigap Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H. Pohan SH.

Dalam jangka waktu kurang dari 1×24 jam, Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus diduga kelompok pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka dengan identitas Pelaku yaitu SL (17) warga Kecamatan Medan Deli, KH (19) warga Kecamatan Medan Deli, RA (17) warga Kecamatan Medan Deli dan DS (20) warga Kecamatan Medan Deli.

Dalam siaran pers, Senin (17/12), Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH menerangkan, awalnya korban kumpul-kumpul bersama temannya untuk menonton balap liar dan pelaku meminta uang tong setiap kali permainan Balap Liar. Kemudian terjadi keributan antara para pelaku dengan korban, karena tidak mau memberikan uang Tong beralasan bahwa uang taruhan tersebut kurang sehingga terjadi percekcokan yang akhirnya kedua korban lari mengendarai sepeda motor dan lalu dikejar oleh para pelaku sehingga Korban RP  terjatuh.

Pada saat para pelaku sampai di TKP jatuhnya Korban, mereka sudah melihat Korban RP sudah mengorok dan para pelaku lanjut mengejar Korban EL dan mengaku melakukan pemukulan kepada Korban EL sebanyak 1x dengan menggunakan tongkat bisboll kebagian tulang punggung korban EL. Namun para pelaku tidak mengakui melakukan pemukulan terhadap Korban RP yang diketahui meninggal dunia setelah di Rumah Sakit Delima.

“Korban meninggal dunia akibat terjatuh dan mengenai besi Pengecoran jalan. Lalu para pelaku meninggalkan TKP dan membubarkan diri,” terang Kapolsek sembari mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan usia para pelaku masih tergolong kategori anak dan masih bersekolah. “Proses penyidikannya tetap mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), kendatipun demikian para pelaku tetap diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” Jelas Kapolres. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.