News MediaMitraPol

Ditreskrimum Polda Sumut dan BPN Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Mafia Tanah Libatkan Oknum Advokat dan Pengusaha

Ditreskrimum Polda Sumut dan BPN Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Mafia Tanah Libatkan Oknum Advokat dan Pengusaha

MEDIAMITRAPOL.COM  I  MEDAN, SUMATERA UTARA
Ditreskrimum Polda Sumut dan BPN Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat mafia tanah melibatkan advokat dan pengusaha ketiga tersangka mafia tanah yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu masing masing inisial A (53) berprofesi sebagai advokat, TA (57) dan TI (60).

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto.SH, MH yang memimpin konfrensi pers di depan gedung Ditreskrimum Poldasu mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. ”Ketiganya di kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat, ”Kata Kapoldasu, Rabu (26/12/2018).

Terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari laporan seorang PNS ke Polda Sumut dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti dan diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Diduga ketiga tersangka memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono yang juga hadir dalam paparan, menjelaskan pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari permasalahan lahan jalan tol Medan-Binjai belum dapat dituntaskan karena munculnya 11 gugatan perdata di pengadilan.

Kakanwil BPN menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang disengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. dimana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

“Yang digugat 16 hektar dengan meminta uang ganti rugi Rp 321 miliar. Saya sebagai ketua panitia pengadaan tanah. kalau sempat ini lolos, saya ikut menggembosi negara dan saya juga pasti akan ditangkap Polda Sumut ini adalah program nasional,” kata Bambang.

Kini, proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai sudah dikerjakan sepanjang 22,825 kilometer, dan sisanya hanya 2,616 kilometer atau hanya 7,36 persen saja.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Polda Sumut pada bulan Oktober 2018. dimana selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.

Kombes Andi Rian menyatakan para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi maka dari itu, ke empat pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 Tahun.

“Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya mudah mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Kombes Andi Rian mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. “Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan ini yang masih dipelajari,” katanya.

Sedangkan salah satu tersangka berinisial A sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. dimana sambungnya, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.

Namun A menolak memberikan keterangan lebihlanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan meski ia juga mengakui jika dirinya belum pernah melihat Grandsultan yang dimaksud dalam kasus ini.(Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.