News MediaMitraPol

Tim Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua Ciduk 5 Pelaku Pembunuhan di Kampung Narkoba Johor

Tim Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan di Kampung Narkoba Johor





MEDIAMITRAPOL.COM  I  MEDAN, SUMATERA UTARA

Tim Gabungan Unit Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap dan meringkus lima tersangka pembunuhan di Jalan Luku V Gang Cangkul, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (6/11/2018).

Kelima tersangka yang diamankan yakni, Nasosip Panjaitan warga Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Eko Pramana (31), Benny Zebua (30), Nova (35) dan Riswan Manalu (37) yang merupakan warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si, didampingi Kasatreskrim, AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku dikarenakan Qamal Reza yang merupakan rekan korban Suparno enggan menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka Nasosip Panjaitan.

“Penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, 3 November 2018 kemarin. Aksi penganiayaan hingga meninggalnya korban, dikarenakan para tersangka tak terima korban tak bersedia menjual sabu kepada mereka,” ujarnya.

Dijelaskan Dadang, saat tengah duduk bersama rekan-rekannya, korban dihampiri para pelaku yang langsung menganiaya korban dan rekannya. Korban tewas dengan kuka bacok menggunakan senjata tajam (sajam).

Dikatakan Dadang, berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua, pihaknya mengetahui para pelaku adalah kelompok Nasosip alias Ubay CS.

“Dari hasil penyelidikan, personel awalnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Nova Martomu Siagian di Jalan Karya Wisata tengah bermain bilyard. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka lainnya,” terangnya.

Selain kelima tersangka, petugas juga mengamankan tiga unit kelewang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

“Para tersangka telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Jo Pasal 353 KUHPIdana tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Dadang.(Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.