News MediaMitraPol

Pegasus Polsek Deli Tua "Beri Timah Panas" Pelaku Curanmor yang 18 Kali Berhasil Lakukan Aksinya.

Pegasus Polsek Deli Tua "Beri Timah Panas" Pelaku Curanmor yang 18 Kali Berhasil Lakukan Aksinya.



MEDIAMITRAPOL.COM  I  MEDAN, SUMATERA UTARA

Tim Pegasus Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah melakukan aksinya di 18 lokasi.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, Selasa (27/11/2018) sore kepada wartawan menjelaskan, keduanya di ringkus atas adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor sebanyak 18 lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Deli Tua.

Adapun kedua tersangka yang di tangkap masing-masing bernama, AS (22) dan FR (16), keduanya warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/11/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka AS dan temannya FR ini, sudah viral di media sosial. Begitu tau keberadaannya, kami langsung meringkusnya,” ujar Kompol BL Malau.

Lanjut Kapolsek, saat di lakukan pengembangan menunjukan rekannya. AS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Saat di berikan tembakan peringatan, tersangka AS tidak mengindahkannya.

“Tersangka AS terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak bagian pahanya,” ungkap Kapolsek.

Tersangka AS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkhara untuk dilakukan perawatan. Selesai mendapat pengobatan, AS dan FR dibawa ke Polsek Deli Tua bersama barang bukti kunci letter T dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara itu sampai saat ini, Unit Reskrim Polsek Deli Tua masih mengejar pelaku lainnya dan penadah yang kini masih buron.

“Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lain dan penadah masih dalam pengejaran,” jelas Kompol BL Malau.

Kapolsek Deli Tua Kompol BL Malau, menghimbau kepada masyarakat apabila ada merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Deli Tua dengan tersangka AS ini dapat mendatanginya ke Komando.

"Kami berdua telah melakukan curanmor sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan uang dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba". Ucap tersangka AS saat ditanya wartawan. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.