News MediaMitraPol

Polda Sumut Berhasil Ungkap Berbagai Praktik Judi Omzet Ratusan Juta Rupiah dari Sejumlah Lokasi di Sumut

Polda Sumut Berhasil Ungkap Berbagai Praktik Judi Omzet Ratusan Juta Rupiah dari Sejumlah Lokasi di Sumut

Polda Sumut menggelar Press Release



Ditkrimum Polda Sumut berhasil membongkar berbagai praktik judi beromzet ratusan juta rupiah dari sejumlah lokasi di Sumut.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 30 orang.

“Pengungkapan ini selama dua pekan dari berbagai daerah. Diantaranya judi toto gelap, judi bola online, judi tembak ikan dan judi dadu guncang” kata Andi Rian didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit VC Kompol Daniel Marunduri saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (15/10/2018).

Dikatakannya, untuk judi toto gelap, pihaknya mengamankan sebanyak 12 orang. Praktik perjudian ini diungkap dari wilayah Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang, Samosir, dan Simalungun.




“Omzetnya berkisar Rp 200 juta perbulan. Dari penangkapan ini, kita memperoleh 7 laporan polisi,”ujarnya.

Kemudian, sambung Andi Rian, untuk judi bola online dengan dua laporan polisi diamankan 4 orang tersangka yang berlokasi di Kota Medan dengan omzet per bulannya sekitar Rp 112 juta hingga Rp 145 juta.

anjutnya judi tembak ikan dengan dua laporan polisi dan 12 tersangka yang diungkap dari Tebingtinggi dan Sergai dengan omset Rp 100 juta per bulan. Terakhir judi dadu guncang polisi mengamankan 2 tersangka di daerah Sunggal, Medan.

Saat ini, sambungnya di beberapa media banyak beredar pemberitaan tentang maraknya perjudian di wilayah Sumut.

Karena itu, kata Andi Rian, sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dirinya mengaku jika pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan.

“Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Polda Sumut dan program 100 hari Kapolda dalam menghilangkan perjudian,”katanya.

Dalam penangkapan tersebut, Andi Rian juga menyatakan, jika polisi ada mengamankan 3 orang perempuan yang menjadi tersangka dalam judi tembak ikan/gambar.

Di mana ketiganya merupakan kasir yang bertugas menukar hadiah dari pemain judi yang menang.

“Hadiahnya dari judi tembak ikan itu bermacam-macam, salah satunya rokok. Hadiah Inilah yang lalu diuangkan dengan ditukar di kasir” pungkasnya. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.