News MediaMitraPol

KaKanwil Kementerian Kumham RI, kapasitas Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara overload Sekitar 164 persen

KaKanwil Kementerian Kumham RI, kapasitas Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara overload Sekitar 164 persen





MEDIAMITRAPOL.COM   I  MEDAN, SUMATERA UTARA

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018,  sebanyak 11.233orang warga binaan Rutan dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara (Sumut) mendapat Remisi Umum. Remisi diberikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Drs Eko Subowo MBA secara simboliskepada perwakilan warga binaan . Lapas l Tanjung Gusta jumat (17/8/18) jam 11 -00  Pada kesempatan itu, Pj Gubsu Eko Subowo mengajakkepada seluruh warga binaan yang ada di Sumatera Utara untuk berlomba berkelakuan baik, guna memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi). HUT Kemerdekaan RI setiap tahun dapat dimanfaatkan warga binaan untuk mendapatkan remisi.“Setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, negara memberikan remisi kepada warga binaan permasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem pembinaan bagi wargabinaan. Diharapkan kelakuan warga binaan semakin baik dan memperoleh reward, yaitu remisi”, ujarnya.

Sebelumnya, dalam sambutan Menteri Hukum HAM yang dibacakan Pj Gubsu Eko Subowo disebutkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu saran hukum yang penting, dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.






“Untuk itu sebagai anak-anak bangsa, kita semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan”, ujarnya. Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan, lanjutnya, tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.

“Senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan denganbaik melalui remisi”, imbuhnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Drs Priyadi, Bc. IP. MSi mengatakan, bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. “Khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ditentukan oleh lembaga permasyarakatan bersama-sama dengan balai permasyarakatan”, katanya. Priyadi menyebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapadina adalah sebagai upaya untuk restorative justice.“Untuk memastikan bahwa negara hadir tidak hanya di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga di lembaga permasyarakatan”, ujarnya.

Dikatakan Priyadi, jumlah warga binaan di Provinsi Sumatera Utara pada saat ini 33.183 orang dengan kapasitas Lapas dan Rutan seSumatera Utara 11.275 orang. “Ini berarti kapasitas Lapas dan Rutan di Sumatera Utara overload sekitar 164 persen dari jumlah warga binaan yang ada di Sumut”, pungkasnya. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.