News MediaMitraPol

Genderang Perang Terhadap Kejahatan Narkoba, Polisi Ciduk BD Narkoba di Desa Bulusonik

Genderang Perang Terhadap Kejahatan Narkoba, Polisi Ciduk BD Narkoba di Desa Bulusonik





MEDIAMITRAPOL.COM   I   PADANG LAWAS, SUMATERA UTARA

Diduga Pengedar Narkoba berinisial RSN(20)warga Desa Sigalapung,Kecamatan Hutaraja Tinggi ,Kabupaten Padang Lawas(Palas)dicokok petugas Polsek Barumun, dijalinsum Sibuhuan-Sosa,saat membawa sabu dan ganja mengunakan mobil xenia .

Tersangka ditangkap ,pada saat personil  Lantas Polsek Barumun sedang melakukan pemasangan spanduk/bannerAspol dijalinsum ,tepatnya di Desa Bulusonik ,Kecamatan Barumun ,Jum,at(3/8)sekira pukul 9.00

Kapolres Tapsel.melalui Kapolsek Barumun AKP. Sudirman .SH,dikonfirmasi,Sabtu malam (4/5) mengatakan ,tersangka ditangkap dilokasi jalinsum Sosa- Sibuhuan, ketika salah seorang petugas Lantas melihat mobil Xenia warna silver  Nopol BM 1269 CO,sedang parkir dijalan dengan tidak beraturan .

Dikatakan, kemudian petugas Lantas menghampiri mobil Xenia tersebut,dari dalam mobil keluar seorang lelaki dewasa ,lalu.petugas menanyai kelengkapan surat- surat  kendraan, namun dijawab pengemudi kendraan tidak ada


Ketika ditanya petugas kelengkapan surat- surat kendraan ,ungkap Kapolsek, pengemudi kendraan Romadon Sakrawi Nasution(20) menjawab " tidak ada pak"

Saat itu,petugas mulai curiga melihat gerak geriknya  pengemudi Xenia ini .Pasalnya, tangan kanan lelaki dewasa ini, terus berada didalam kantong celananya

Kata Kaoolsek Barumun petugas meminta pengemudi kendraan untuk mengeluarkan isi yang ada didalam.kantong celananya ,setelah dikeluarkan ,terlihat satu kotak pewangi merek stella yang didalamnya ada gulungan tisu,setelah dibuka ternyata ditemukan satu paket plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan enam.plastik klip kosong,katanya

Kapolsek Barumun AKP Sudirman.SH langsung memerntahkan Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap,membawa tersangka  bersama barang bukti untuk digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani proses pemeriksaan

Adapun Barang Bukti(BB) yang kita diamankan,tambah AKP Sudirman, berupa mobil xenia warna silver Nopol BM 1269 CO, kotak pewangi merk Stella yang berisikan 1 paket plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 6 paket plastik klip kecil kosong.

Bukti lainnya ,dari dalam  tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka juga ditemukan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis  ganja,2 buah mancis gas, uang tunai sebesar Rp. 8.050.000.

Tersangka dijerat UU 35 tahun 2009  tentang narkotika,pasal 114 ayat(1) pelaku dijerat  dengan ancaman pidana  hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ,tandasnya(ISN)

Keterangan Photo :Tersangka RSN,warga Hutarajatinggi berpropesi sebagai Bandar Sabu ditangkap petugas Polsek Barumun bersama Barang Bukti berupa sabu,ganja dan uang tunai serta satu mobil xenia (WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.